JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Nama Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menjadi kontroversi sejak pangkatnya dinaikkan dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.
Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, menilai kenaikan pangkat Teddy melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia pun mendesak agar Teddy segera mengundurkan diri dari institusi militer.
“Kenaikan pangkat ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya seorang prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil melepaskan status militernya,” ujar Tubagus.
Namun, Mabes TNI memastikan bahwa proses kenaikan pangkat Teddy telah sesuai prosedur. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menjelaskan bahwa Teddy mendapat kenaikan pangkat melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP), yang diberikan kepada prajurit dengan kontribusi luar biasa bagi negara.
“Kami menjamin kenaikan pangkat ini dilakukan secara transparan dan objektif. Tidak ada unsur kecemburuan karena semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Hariyanto, Senin (10/3/2025).
Senada dengan Hariyanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, menegaskan bahwa Teddy layak naik pangkat karena perannya dalam membantu Presiden Prabowo Subianto menjalankan tugas kenegaraan.
“Panglima TNI dan saya berhak menentukan siapa yang pantas mendapat kenaikan pangkat. Teddy telah berkontribusi besar dalam mengoordinasikan tugas-tugas kabinet. Jadi, apa masalahnya?” ujar Maruli dalam kunjungannya ke Baturaja, Sumatera Selatan, Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, Maruli membantah anggapan bahwa kenaikan pangkat Teddy dipengaruhi oleh faktor non-profesional. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan internal TNI.
“Kami bekerja secara profesional. Kalau sudah diputuskan, maka kami laksanakan,” katanya.
Dasar hukum kenaikan pangkat Teddy tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Dokumen ini memuat enam poin yang menjadi dasar keputusan, termasuk Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI dan Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.
Terkait polemik jabatan sipil yang dipegang prajurit aktif, Maruli meminta agar hal itu tidak terus diperdebatkan. Menurutnya, ruang diskusi tetap terbuka, namun ia mengingatkan bahwa TNI akan selalu patuh terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau nanti ada keputusan bahwa tentara harus pensiun dini sebelum menduduki jabatan sipil, ya kami ikut. Kami loyal seratus persen pada keputusan negara,” tegasnya.
Maruli juga menyinggung fenomena serupa di institusi lain yang menempatkan anggotanya dalam jabatan sipil tanpa menuai polemik.
“Ada institusi yang masuk ke semua kementerian, tapi tidak ada yang meributkan,” katanya, tanpa menyebut institusi yang dimaksud.
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya masih menjadi perdebatan, terutama terkait statusnya sebagai prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil. Di tengah pro dan kontra, pemerintah dan TNI menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku ke depan.