Beranda Daerah Sukoharjo Mantan Karyawan Sritex Mulai Cairkan JHT, Target Selesai 8 Hari

Mantan Karyawan Sritex Mulai Cairkan JHT, Target Selesai 8 Hari

Ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo mulai melakukan proses pencairan jaminan hari tua (JHT), Rabu (5/3/2025). Prihatsari

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo mulai melakukan proses pencairan jaminan hari tua (JHT), Rabu (5/3/2025). BPJS Ketenagakerjaan membuka loket di Gedung Serbaguna Sritex untuk memberikan layanan pada para mantan karyawan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meminta para mantan karyawan Sritex untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) setelah menyelesaikan pemberkasan jaminan hari tua (JHT).

“Di sini kami ada edukasi program jaminan kehilangan pekerjaan, kami edukasi untuk pekerja. Setelah JHT selesai mereka bisa mendaftar untuk JKP di aplikasi SIAPkerja. Mereka akan input di sana, daftar di sana, dicek eligibilitasnya. Baru nanti mereka dapat manfaat selama enam bulan sebesar 60 persen,” ujarnya.

Menurut Anggoro, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang di antaranya mengatur pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat uang tunai sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.

Baca Juga :  Mengenang Kejayaan Sritex (3): Peduli dengan Kesenian

“Selain itu, mereka juga dapat manfaat pelatihan kerja dan asesor kerja dari Dinas Tenaga Kerja. Jadi dapat dua hal. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kami sekaligus edukasi,” imbuhnya.

Sementara itu, pelayanan pemberkasan JHT merupakan bukti bahwa negara hadir untuk masyarakat, termasuk para pekerja yang ter-PHK. Terkait hal itu, pihaknya bersama dengan Satgas Sritex berupaya proaktif untuk memberikan layanan.

“Kalau melihat data, ada 8.000 lebih yang akan mendapatkan santunan. Semua ikut program lengkap, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” terangnya.

Loket BPJS Ketenagakerjaan di Sritex dibuka mulai pukul 09.00-13.00 WIB. Direncanakan proses pemberkasan untuk pencairan JHT selesai dalam waktu delapan hari ke depan.

“Dari jam 9.00-13.00 WIB setiap hari kami di sini sampai delapan hari kerja. Kami atur sehari 1.000 orang. Selanjutnya jam 13.00 WIB kami bawa ke BPJS Ketenagakerjaan Solo untuk diproses, dalam 2-3 hari mereka harusnya sudah terima JHT,” tandasnya. Prihatsari