WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Satreskrim Polres Wonogiri menggerebek lokasi judi dadu di sebuah gubuk tegalan persawahan di Desa Purwoharjo Kecamatan Karangtengah Wonogiri, pada Sabtu (8/3/2025).
Tiga orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, membeberkan pengungkapan kasus judi dadu ini bermula deri laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian di wilayah mereka.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di lokasi tersebut. Kemudian dilakukan penggerebekan pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB,” ujar Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Kamis (12/3/2025).
Dalam penggerebekan judi dadu itu, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial K (63) dan T (62), keduanya warga Desa Purwoharjo, serta S (42), warga Kabupaten Pacitan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set alat permainan judi dadu dan uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga merupakan hasil perjudian.
Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus perjudian dadu untuk mencari keuntungan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan mereka.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar segera melaporkan kepada kami. Ini demi memberantas praktik-praktik perjudian yang meresahkan,” pungkas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo. Aris Arianto