Beranda Nasional Jogja Polisi Tangkap Dua Remaja Penjual Serbuk Petasan di Bantul

Polisi Tangkap Dua Remaja Penjual Serbuk Petasan di Bantul

pelaku aksi begal payudara
Ilustrasi tangan diborgol / pixabay

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Jelang Lebaran, dua remaja yang diduga menjual bahan peledak atau serbuk petasan diamankan oleh jajaran Polsek Sewon, Bantul. Kedua pelaku berinisial RNA (18) dan NAN (19), merupakan warga Godean, Kabupaten Sleman.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di depan SMAN 1 Sewon, Tarudan, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi serbuk petasan di wilayah tersebut,” ujar Jeffry, Rabu (19/3/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap RNA dan NAN saat mereka tengah menunggu pembeli di pinggir jalan. Saat penggeledahan, polisi menemukan serbuk petasan dengan berat total 3,3 kilogram di dalam tas gendong yang mereka bawa.

Selain menyita serbuk petasan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti tas gendong berwarna oranye, sepeda motor, dan dua unit ponsel milik pelaku.

Baca Juga :  Aniaya Pemotor di Ringroad Gamping Sleman, Dua Remaja Ini Diringkus Polisi

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul bahan peledak tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan demi menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman,” kata Novita.

Novita menegaskan bahwa penggunaan dan peredaran bahan peledak merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukuman bagi pelanggar bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, menurut KUHP Pasal 308, seseorang yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang membahayakan umum dapat dipenjara hingga 9 tahun. Jika menimbulkan luka berat, ancaman hukumannya meningkat menjadi 12 tahun, dan jika menyebabkan kematian, pelaku bisa dipenjara hingga 15 tahun.

Baca Juga :  Tak Sadar Wajahnya Masuk Kamera CCTV, Pria Pencuri Uang di Kotak Infaq di Bantul Ini Diringkus Warga

www.tribunnews.com