Beranda Nasional Jogja Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Mergangsan, Jogja, Peroleh Ganja via Online

Polisi Tangkap Residivis Narkoba di Mergangsan, Jogja, Peroleh Ganja via Online

Ilustrasi

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang karyawan swasta berinisial SP (54) diamankan oleh Satres Narkoba Polresta Yogyakarta atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

SP ditangkap pada Kamis (16/1/2025), di kediamannya di wilayah Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Pengungkapan kasus itu  bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap SP pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1,71 gram ganja serta sebuah ponsel milik pelaku,” ungkap Kasatres Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat dikonfirmasi pada Minggu (2/3/2025).

Baca Juga :  Wisatawan Asal Kazakhstan Nyaris Jadi Korban Keganasan Ombak Prangtritis

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SP memperoleh ganja melalui transaksi online. Barang tersebut dikirim oleh seseorang yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diletakkan di suatu lokasi tertentu untuk diambil oleh pelaku.

SP yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika kembali dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar.

www.tribunnews.com