JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, menegaskan bahwa sebelum para karyawan yang terkena PHK dipekerjakan kembali, hak-hak mereka harus dipenuhi terlebih dahulu. Ia menyoroti pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta hak kompensasi bagi pekerja terdampak.
“Harapannya sih kami, eks-buruh Sritex ini bisa bekerja lagi, tapi yang perlu kami tekankan, hak-hak kami tentunya harus diselesaikan dulu,” kata Slamet.
Slamet juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam membantu para buruh Sritex yang terkena PHK. Namun, ia mengingatkan agar pemenuhan hak-hak pekerja tidak terabaikan.
“Jangan sampai ada upaya pemerintah untuk menolong rakyat buruh ini bisa bekerja lagi, tapi hak-hak kami nanti terlupakan,” tegasnya.
Selain itu, Slamet meminta dukungan Komisi IX DPR RI agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan maksimal bagi para pekerja terdampak. Menurutnya, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) harus dipermudah mengingat jumlah pekerja yang terdampak mencapai lebih dari 10.660 orang.
“Kami minta DPR Komisi IX ini ikut membantu agar BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan yang maksimal. Artinya, pencairan bisa segera dilakukan, karena uang tersebut sangat dibutuhkan buruh menjelang Hari Raya,” ujar Slamet.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pihaknya akan mengawal pemenuhan hak-hak buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK. Ia menegaskan bahwa tim kurator telah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban mereka kepada para pekerja.
“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3/2025), dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, tim kurator Sritex mengungkapkan bahwa ada investor yang tertarik menyewa aset perusahaan. Dengan adanya investor ini, mantan pekerja Sritex yang terkena PHK berpeluang dipekerjakan kembali.
Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, menyatakan bahwa dalam dua pekan ke depan, pihaknya akan menentukan investor yang akan menyewa aset Sritex.
“Ini akan menyerap tenaga kerja, sehingga karyawan yang telah terkena PHK dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa yang baru,” kata Nurma.
Ia menambahkan bahwa proses rekrutmen nantinya akan dilakukan oleh investor penyewa aset Sritex. Saat ini, tim kurator tengah membuka opsi bagi investor yang bergerak di bidang tekstil untuk menyewa aset Sritex, dan sudah ada beberapa investor yang menjalin komunikasi.
Dengan adanya peluang ini, diharapkan para buruh Sritex yang terkena PHK bisa kembali bekerja dalam waktu dekat, sembari memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.