JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Teror terhadap jurnalis bukan sekadar ancaman sepele, tetapi persoalan serius yang mengancam kebebasan pers dan demokrasi, sebagaimana dengan teror kepala babi yang dialamatkan ke kantor Tempo.
Ancaman semacam itu harus ditanggapi dengan tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi keselamatan jurnalis di Indonesia.
Terkait dengan hal itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan kasus teror kepala babi yang dikirim ke kantor Tempo kepada Bareskrim Polri. KKJ menilai aksi itu sebagai upaya nyata untuk menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya bentuk intimidasi, tetapi juga merupakan tindak pidana. “Menghalangi kerja jurnalistik adalah pelanggaran hukum dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara,” ujar Erick dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025).
Selain itu, KKJ juga melaporkan kasus ini dengan menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Erick menilai pengiriman kepala babi sebagai simbol nyata ancaman terhadap nyawa jurnalis. “Kami melihat ini sebagai bentuk ancaman pembunuhan yang harus ditindak tegas,” katanya.
Erick mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia juga menyoroti bahwa ini bukan kali pertama jurnalis Tempo mendapat ancaman. Sebelumnya, seorang wartawan Tempo yang juga host siniar Bocor Alus Politik mengalami perusakan kendaraan oleh orang tak dikenal. “Kami ingin melihat apakah kepolisian benar-benar serius dalam mengungkap kasus ini, karena sejauh ini banyak kasus serupa yang berakhir tanpa kejelasan,” tegasnya.
Teror kepala babi ini terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025, saat kantor Tempo menerima kiriman paket mencurigakan. Paket tersebut dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam dan dialamatkan kepada “Cica”, yang diketahui sebagai panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. Paket diterima oleh satuan pengamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB, namun baru sampai ke tangan Cica pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, setelah ia kembali dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk politik Tempo.
Hussein yang membuka kotak tersebut langsung mencium bau menyengat. Saat styrofoam terbuka, terlihat kepala babi dengan sisa darah yang masih menempel. “Baunya langsung menyengat, dan terlihat kedua telinganya terpotong,” ungkap Hussein. Bersama beberapa wartawan lainnya, ia segera membawa kotak itu keluar gedung.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengutuk aksi ini sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.
“Kami mencurigai ini sebagai upaya intimidasi terhadap karya jurnalistik kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu atau diintimidasi dengan alasan apa pun. “Jurnalis menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang, dan segala bentuk ancaman terhadap mereka adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” tambahnya.
Kasus tersebut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen dalam melindungi jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia. KKJ dan Tempo berharap kepolisian segera mengungkap pelaku di balik aksi teror ini dan memastikan bahwa tidak ada lagi ancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.