Beranda Daerah Wonogiri Viral Satpol PP Copoti Spanduk Penolakan Pabrik Semen Pracimantoro Wonogiri, Joko Susilo...

Viral Satpol PP Copoti Spanduk Penolakan Pabrik Semen Pracimantoro Wonogiri, Joko Susilo Sebut Pemasangan Salahi Aturan

Spanduk
Tim Satpol PP Wonogiri menertibkan spanduk yang menyalahi aturan di Pracimantoro Wonogiri. Dok. Satpol PP Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM โ€“ Viral kabar di media sosial bahwa Satpol PP Wonogiri mencopoti spanduk penolakan pendirian pabrik semen Pracimantoro Wonogiri.

Menanggapi hal itu, pihak Satpol PP menegaskan bahwa penertiban dilakukan murni karena tidak sesuai ketentuan, bukan karena isi pesan yang disampaikan dalam spanduk.

Kepala Satpol PP dan Damkar Wonogiri, Joko Susilo, menyatakan bahwa penertiban spanduk atau media promosi yang melanggar aturan merupakan bagian dari kegiatan rutin pihaknya. Tidak hanya spanduk penolakan pabrik semen, pihaknya juga menertibkan berbagai spanduk lain yang melanggar aturan pada Selasa (25/3/2025).

Joko Susilo menjelaskan bahwa dasar hukum penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 dan Perda Nomor 7 Tahun 2006.

โ€œJadi penertiban yang dilakukan oleh teman-teman anggota Satpol PP kemarin berdasarkan regulasi yang ada. Spanduk yang tidak sesuai ketentuan harus ditertibkan,โ€ ujar Joko Susilo, Rabu (26/3/2025).

Baca Juga :  Sigap! Kapolres Wonogiri Bantu Evakuasi Truk Terguling di Jatisrono

Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena aspek teknis pemasangan, bukan karena isi pesan dalam spanduk. Spanduk yang melintang di jalan, dipasang di tiang listrik, atau dibentangkan di pohon termasuk dalam kategori yang ditertibkan.

โ€œPrinsipnya ditertibkan karena faktor itu. Bukan karena kontennya yang menolak pendirian pabrik semen. Selain itu spanduk lain yang juga melanggar regulasi juga ditertibkan,โ€ tambahnya.

Berdasarkan data Satpol PP, total ada 19 spanduk dan 3 rontek yang ditertibkan pada Selasa lalu karena tidak sesuai aturan. Selain di Pracimantoro, penertiban juga dilakukan di Kecamatan Wonogiri, Wuryantoro, dan Eromoko.

Joko Susilo mengimbau masyarakat agar memahami aturan pemasangan spanduk di tempat umum. Spanduk yang dipasang di tiang listrik, pohon, maupun di area terlarang (white area) berpotensi ditertibkan.

Baca Juga :  Kios Pasar Baturetno Wonogiri Dibobol Maling, Kerugian Tembus 45 Juta

โ€œMungkin masyarakat tidak tahu kalau pemasangan di tiang listrik atau pohon itu sebenarnya dilarang. Jadi spanduk harus dipasang sendiri dengan media yang sesuai, bukan di tempat-tempat yang melanggar aturan,โ€ pungkasnya. Aris Arianto