Beranda Umum Nasional Wakil Ketua Umum MUI Sebut Korupsi Pertamina sebagai Kejahatan Super Luar Biasa

Wakil Ketua Umum MUI Sebut Korupsi Pertamina sebagai Kejahatan Super Luar Biasa

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas di Jakarta belum lama ini. Ia baru-baru ini menyoroti soal kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyoroti besarnya dugaan korupsi dalam tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung. Ia menyebut skandal tersebut sebagai kejahatan yang “super luar biasa”, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 saja, dugaan korupsi di tubuh Pertamina menyebabkan kerugian negara hingga Rp 193,7 triliun. Namun, praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2018, sehingga angka totalnya bisa jauh lebih besar, bahkan diperkirakan mendekati Rp 1.000 triliun.

“Jika benar angka korupsi di lingkungan Pertamina hampir sekitar Rp 1.000 triliun, maka ini sudah jelas merupakan kejahatan yang super-super luar biasa,” kata Anwar Abbas, Minggu (2/3/2025).

Ia mempertanyakan mengapa kasus ini baru terungkap sekarang. Apakah sebelumnya Kejaksaan Agung tidak mengetahuinya, atau justru sudah mengetahui tetapi baru sekarang berani membongkarnya?

Baca Juga :  Korupsi Minyak dan Gas Bikin Negara Tekor Rp 193,7 T, Penyidik Kejagung Geledah Rumah Bos Minyak Riza Chalid

“Sepertinya bagian terakhir inilah yang terjadi. Oleh karena itu, wajar saja jika sekarang banyak orang bertanya-tanya mengapa pihak kejaksaan baru sekarang berani mengungkap kasus yang sebesar ini,” ujarnya.

Anwar Abbas juga menduga bahwa pengungkapan kasus ini tak lepas dari restu Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo saat kampanye berjanji akan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Tampaknya Prabowo sudah memulai memenuhi janjinya kepada rakyat. Tangkap dan hukum mereka (koruptor) seberat-beratnya, karena kita tahu para koruptor inilah salah satu biang perusak dan penghambat bagi kemajuan serta kesejahteraan rakyat di negeri ini,” tegasnya.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola BBM di Pertamina. Mereka berasal dari berbagai level manajemen, mulai dari Direktur Utama hingga komisaris di sejumlah anak perusahaan Pertamina.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ramadan? Program Makan Bergisi Gratis Jalan Terus, Namun  Formatnya Diubah Seperti Ini

Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menepati janji pemberantasan korupsi, sekaligus membuka tabir dugaan praktik kotor yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di salah satu BUMN terbesar di Indonesia. 

www.tribunnews.com