Beranda Umum Nasional Mantan Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejaksaan Terkait Kasus Kredit Bermasalah

Mantan Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kejaksaan Terkait Kasus Kredit Bermasalah

Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto saat ditemui wartawan usai audiensi bersama Menteri Perindustrian di Kantor Kementerian Perindustrian pada Senin (28/10/2024) yang lalu | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Meskipun sudah dinyatakan pailit dan tutup serta melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya, namun kasus PT Sritex masih terus bergulir. Kini, penanganan kasusnya memasuki babak baru dengan progres yang mengejutkan.

Kabar baru itu adalah ditangkapnya Komisaris  Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, oleh Kejaksaan Agung di Solo pada Selasa (20/5/2025). Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Rabu (21/5/2025).

“Diamankan di Solo dan dibawa ke Jakarta, berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank,” kata Harli. Meski demikian, ia enggan merinci apakah penangkapan itu berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung telah mulai menyelidiki perkara ini sejak 25 Oktober 2024. Fokus utama penyidikan adalah dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dari sejumlah bank pelat merah. Kasus ini menyeret nama-nama besar seperti PT Bank Negara Indonesia (BNI), Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng sebagai kreditur utama.

Surat Perintah Penyidikan pertama dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. Sedangkan surat penyidikan kedua diterbitkan pada 20 Maret 2025, menunjukkan bahwa kasus ini terus berkembang.

Baca Juga :  Hasto Hadirkan Temannya di  S3 di Unhan untuk Saksi Meringankan

Berdasarkan penetapan Tim Kurator pada 30 Januari 2025, total piutang tetap Sritex mencapai Rp 29,8 triliun yang berasal dari 1.654 kreditur separatis, preferen, dan konkuren. Dari jumlah itu, utang Sritex kepada bank milik negara tercatat sebesar Rp 4,2 triliun. Rinciannya: Rp 2,9 triliun ke BNI, Rp 611 miliar ke Bank BJB, Rp 185 miliar ke Bank DKI, dan Rp 502 miliar ke Bank Jateng.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga sempat mengusut kasus yang sama setelah Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. Penyidik telah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat yang juga menjadi kreditur. Surat pemanggilan tertanggal 26 November 2024 menyebutkan adanya dugaan pidana dalam penyaluran kredit kepada Sritex.

Dalam penyelidikan awal, polisi menduga terdapat pelanggaran pasal 372 dan 263 KUHP, serta pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dugaan kuat mengarah pada penggunaan dokumen palsu, penggelembungan nilai piutang, pengagunan aset secara ganda, hingga penyalahgunaan dana kredit untuk tujuan lain. Nilai kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp 19,96 triliun.

Baca Juga :  Kebijakan Zero ODOL Picu Gelombang Penolakan Sopir Truk di Sejumlah Daerah, Ini Masalahnya

Setelah resmi dinyatakan pailit dan menutup operasionalnya per 1 Maret 2025, seluruh aset Sritex kini dikuasai kurator. Meski demikian, pemerintah disebut masih mencari opsi skema penyelamatan agar roda perusahaan bisa kembali berputar dan menghindari PHK massal yang lebih luas.  

www.tempo.co

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.