Beranda Umum Nasional Empat Dicabut, PT Gag Dapat Karpet Merah?

Empat Dicabut, PT Gag Dapat Karpet Merah?

  Geosite Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat Daya | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penambangan di Pulau Gag di Raja Ampat oleh PT GAG Nikel masih aman karena berjarak sekitar 42 kilometer dari Piaynemo, pusat kawasan wisata utama.

Meski demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lengah. Ia memastikan PT GAG Nikel, yang kini menjadi satu-satunya perusahaan tambang yang masih beroperasi di Raja Ampat, akan diawasi secara ketat. “Sekalipun PT Gag tidak ikut dicabut, atas perintah Presiden, kami akan melakukan pengawasan khusus terhadap pelaksanaannya,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).

Pengawasan itu, menurut Bahlil, mencakup evaluasi mendalam terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta reklamasi tambang. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada kerusakan terumbu karang, dan semua aktivitas pertambangan harus mengikuti standar lingkungan yang ketat.

Bahlil menjelaskan bahwa alasan tidak dicabutnya izin PT GAG Nikel karena perusahaan tersebut memiliki status hukum berbeda. PT GAG Nikel adalah pemegang Kontrak Karya yang sudah berlaku sejak 1998, dan bahkan telah memulai eksplorasi sejak 1972. Sementara itu, empat perusahaan tambang lainnya dicabut izinnya karena sejumlah pelanggaran dan tidak memiliki kelengkapan administratif.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Kembali Didesak untuk Bersikap Tegas terhadap Budi  Arie, yang Namanya Disebut Jaksa dalam Dakwaan Kasus Judol

Empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut itu adalah milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Dari empat perusahaan tersebut, hanya dua yang sempat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), namun tetap ditolak oleh Kementerian ESDM. PT Nurham bahkan tidak mengajukan RKAB sama sekali.

Bahlil mengungkapkan bahwa seluruh IUP yang dicabut belum beroperasi dan terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan serta tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional. “Sebagian dari izin-izin ini dikeluarkan pada 2004 hingga 2006 oleh pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Minerba lama. Tapi kami tidak ingin menyalahkan siapa pun, ini adalah tanggung jawab bersama untuk kita bereskan,” ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa keberadaan tambang PT GAG Nikel tidak memengaruhi ekosistem laut di Raja Ampat karena lokasinya berada di luar kawasan konservasi dan Geopark. “Secara geografis, Pulau Gag bahkan lebih dekat ke wilayah Maluku Utara dibandingkan ke pusat ekowisata Raja Ampat,” tutur Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Juga :  Gaji Hakim Naik 280 Persen, Akankah Hukum Makin Bersih?

Dengan pengawasan ketat yang dijanjikan, pemerintah berharap aktivitas tambang yang tersisa tidak menimbulkan kerusakan dan tetap berada dalam koridor hukum serta keberlanjutan lingkungan.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.