
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Modus lama kembali dimainkan oleh seorang wanita lanjut usia asal Madiun. Pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus penipuan kembali beraksi di wilayah Sragen, dan nyaris lolos usai menguras uang puluhan juta rupiah dari pemilik toko emas.
Aksi penipuan ini terjadi pada Jumat pagi, (30/5/2025) lalu, ketika seorang wanita paruh baya datang ke kios Toko Emas Rejo, Pasar Gondang, Sragen. Dengan membawa tiga perhiasan—dua cincin dan satu gelang—pelaku menawarkan barang tersebut seolah-olah emas murni.
Pemilik toko, Evi Kristiana (42), sempat melakukan uji sederhana pada dua cincin tersebut. “Hasilnya memang terlihat seperti emas asli,” ungkapnya. Karena percaya, Evi akhirnya memutuskan membeli ketiga barang itu seharga total Rp29,6 juta.
Namun, situasi berubah tak lama setelah transaksi terjadi. Sang pembeli langsung meninggalkan toko dengan tergesa, masuk ke keramaian pasar dan menghilang. Merasa janggal, pemilik toko kemudian menggerinda gelang yang baru dibeli. Hasilnya mengejutkan—bagian dalam gelang ternyata hanya logam biasa.
Tak ingin tertipu lebih jauh, korban langsung melapor ke Polsek Gondang. Unit Reskrim Polsek Gondang bersama Tim Resmob Polres Sragen bergerak cepat memburu pelaku.
Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pelaku yang diketahui bernama Supraptini (62), warga Desa Manisrejo, Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, berhasil ditangkap pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB di kediamannya.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui rilis tertulisnya membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Supraptini bukan pelaku baru dalam kasus serupa. “Pelaku memiliki modus awal dengan menawarkan emas asli, lalu mengelabui korban dengan menyisipkan perhiasan palsu yang tampak seperti asli dari luar. Uji awal menggunakan air keras dan penggosokan tidak cukup, karena ternyata bagian dalamnya logam biasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Petrus menyebutkan bahwa Supraptini tercatat sebagai residivis kasus penipuan emas di wilayah Ponorogo dan Pacitan sebelumnya.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu gelang palsu, nota jual beli, surat pernyataan, uang tunai Rp2,55 juta, serta satu kalung berliontin yang diduga hasil penipuan.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gondang dan sedang menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Sebagai langkah antisipasi, Kapolres Sragen menghimbau para pedagang emas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi yang tidak disertai surat resmi. (cs)
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.