JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap besar-besaran dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Skema korupsi yang melibatkan pejabat Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara ini ditaksir memotong 10-20 persen dari nilai proyek senilai Rp 231,8 miliar untuk sogokan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan dua perusahaan yakni PT DNG dan PT RN diduga sudah disiapkan untuk memenangkan lelang proyek. Sebagai “pelicin,” para pengusaha berkomitmen menyediakan dana suap hingga Rp 46 miliar, yang sedianya akan disalurkan ke sejumlah pihak.
“Hitungan kasarnya, sekitar Rp 46 miliar atau 10 sampai 20 persen dari total nilai proyek, direncanakan untuk menyuap agar proyek jatuh ke pihak tertentu,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (28/6/2025).
Dari pengusutan KPK, dua proyek utama yang menjadi sasaran suap berada di lingkup Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Proyek itu meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar, Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar, hingga proyek preservasi dan rehabilitasi jalan di ruas Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk anggaran tahun 2023 hingga 2025.
Asep mengungkapkan awalnya KPK sempat mempertimbangkan menunggu proses pengerjaan proyek selesai untuk kemudian melakukan OTT. Sebab, jika dibiarkan berjalan, nilai suap yang bisa disita akan jauh lebih besar. Namun skenario itu dibatalkan karena KPK khawatir proyek fisik justru dikerjakan asal-asalan akibat dana proyek sudah terpotong untuk suap.
“Kalau kita biarkan mereka kerja dulu, risiko kualitas jalan pasti menurun. Uang suap bisa lebih besar, tetapi masyarakat dirugikan,” kata Asep.
Akhirnya, KPK memilih bergerak cepat. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan saat pengusaha mulai menggelontorkan uang muka sebesar Rp 2 miliar agar ditunjuk sebagai pemenang proyek. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 231 juta, yang diyakini sebagai bagian dari komitmen fee.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Saat ini, KPK masih melacak aliran dana suap dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Kita juga sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan,” imbuh Asep.
Dengan langkah OTT ini, KPK berharap pemerintah daerah Sumatera Utara bisa segera menunjuk kontraktor yang lebih kompeten dan bebas dari praktik suap untuk melanjutkan pembangunan jalan demi kepentingan masyarakat. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.