
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menyapa dunia kampus melalui kegiatan KPID Goes to Campus di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (7/10/2025).
Mengusung tema “Cakap Bermedia, Kritis Bersuara,” kegiatan ini diikuti sekitar 100 mahasiswa di Ruang Seminar J Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) UMS.
Acara dibuka secara resmi oleh Dekan FKI UMS, Dr. Endah Sudarmilah, S.T., M.Eng., yang menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dengan KPID Jateng. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran kritis mahasiswa terhadap media di tengah derasnya arus informasi digital.
“Seminar ini tidak hanya berhenti di ruang diskusi, tetapi juga akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan MoU dan MoA sebagai wujud kerja sama konkret dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian,” ujar Endah, seperti dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.
Endah juga menegaskan bahwa kolaborasi dengan KPID sejalan dengan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah, termasuk penguatan aspek dakwah dan nilai-nilai kemuhammadiyahan dalam konteks penyiaran dan literasi media.
Tiga narasumber hadir dalam acara tersebut, yakni Hendrik SP. Hutabarat, S.E. dan Anas Syahirul Alim, S.Sos., M.M. dari KPID Jateng, serta Dr. Budi Santoso, M.Si. dari Prodi Ilmu Komunikasi UMS.
Hendrik menyoroti pentingnya kecakapan literasi media di tengah maraknya disinformasi. Ia menjelaskan, generasi muda harus memahami empat aspek literasi digital: digital skill, digital culture, digital ethics, dan digital safety.
“Mahasiswa perlu mampu menilai, memilah, dan menyebarkan informasi secara bertanggung jawab agar tidak terjebak pada manipulasi atau hoaks,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan beberapa kesalahan umum media yang perlu diwaspadai, seperti distorsi informasi, pembunuhan karakter, hingga eksploitasi anak. Menurutnya, KPID hadir sebagai lembaga independen untuk menjamin penyiaran yang sehat dan berimbang.
Sementara itu, Dr. Budi Santoso mengulas peran hukum dalam menjaga kebebasan berpendapat di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan berarti bebas tanpa batas.
“Kemerdekaan pers dijamin undang-undang, tetapi setiap penyampaian informasi harus disertai tanggung jawab etik dan hukum,” tegasnya.

Budi mengingatkan bahwa jurnalis dan pengguna media harus menjauhi penyebaran fitnah, ujaran kebencian, maupun diskriminasi, serta menaati kode etik jurnalistik.
Dalam sesi selanjutnya, Anas Syahirul Alim membahas tantangan media konvensional di tengah dominasi platform digital yang digemari Generasi Z. Ia menyebut, KPID kini mendorong konvergensi media agar lembaga penyiaran dapat beradaptasi.
“Radio sekarang tidak bisa hanya siaran di udara. Harus punya kanal digital seperti Instagram atau TikTok agar tetap relevan,” jelasnya.
Anas juga mengingatkan bahaya konten negatif dan penyebaran berita bohong di ruang digital yang diatur dalam UU ITE No. 19 Tahun 2016. Pelaku bisa dipidana hingga enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Seminar yang dimoderatori Intan Nurlaili, S.Sos., dari KPID Jateng itu berlangsung interaktif dengan banyak pertanyaan dari mahasiswa. KPID berharap kegiatan semacam ini dapat memperkuat peran kampus dalam mencetak generasi kritis, cerdas, dan bertanggung jawab dalam bermedia. [*]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













