Beranda Umum Nasional ASN Pemprov Lampung Terciduk Jadi Pemasok Sabu

ASN Pemprov Lampung Terciduk Jadi Pemasok Sabu

Sabu
Ilustrasi sabu. Istimewa

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Predikat sebagai aparatur negara seharusnya menjadi benteng moral sekaligus contoh bagi masyarakat. Namun kenyataan di lapangan kerap berkata lain. Di Kabupaten Pringsewu, Lampung, seorang aparatur sipil negara (ASN) justru diduga terlibat dalam pusaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga orang pelaku. Salah satunya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, berinisial MS alias Mamek (41), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu. MS diketahui bertugas di UPTD Pengairan Provinsi Lampung.

Dua pelaku lainnya adalah MNI dan AK, masing-masing berusia 29 tahun, warga Kelurahan Pringsewu Timur yang bekerja di sektor swasta.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Ipda Laksono Priyanto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim opsnal. Saat melintas di sekitar SMK YPT Pringsewu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tampak gelisah saat didekati polisi.

Kecurigaan itu terbukti setelah dilakukan pemeriksaan. Dari tangan pria yang belakangan diketahui berinisial AK, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu.

Baca Juga :  Prabowo Injakkan Kaki di IKN, Lawatan Perdana Sebagai Kepala Negara

Dari hasil interogasi awal, AK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MNI. Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat dan menggerebek MNI di kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu siap edar, alat hisap sabu, sebuah telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pemeriksaan terhadap MNI kemudian mengarah pada nama MS alias Mamek, yang disebut sebagai pemasok barang tersebut. Sekitar empat jam setelah penangkapan MNI, polisi berhasil mengamankan MS di rumahnya. Namun, penggeledahan awal di kediaman MS tidak membuahkan hasil.

Penyelidikan berlanjut. MS akhirnya mengakui masih menyimpan sisa sabu di sebuah rumah penginapan yang dikelolanya, tidak jauh dari tempat tinggalnya. Polisi kemudian menemukan dua paket sabu siap edar beserta alat hisap yang disembunyikan di plafon bangunan, dimasukkan ke dalam kotak ponsel.

Seluruh pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga :  Yaqut Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji, PBNU Serahkan ke Proses Hukum

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa bahaya narkotika dapat menjerat siapa saja, bahkan mereka yang seharusnya berada di garda depan pelayanan publik. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.