Beranda Umum Nasional BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Kawasan Perumahan Tangerang

BNN Gerebek Pabrik Tembakau Sintetis di Kawasan Perumahan Tangerang

Ilustrasi tembakau sintetis | freepik

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah rumah yang berada di kawasan perumahan di Tangerang, Banten. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (9/1/2026) setelah aparat melakukan penyelidikan intensif selama dua bulan.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berujung pada penangkapan tiga orang yang terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Tim BNN RI berhasil menangkap tiga orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti,” kata Aldrin Hutabarat dalam keterangan resminya, Sabtu (10/1/2026).

Ia menjelaskan, rumah yang digerebek itu diduga kuat telah difungsikan sebagai laboratorium pembuatan narkotika golongan satu jenis MDMB-4en-Pinaca atau tembakau sintetis. Aktivitas produksi tersebut diketahui telah berjalan sekitar dua bulan sebelum akhirnya dihentikan aparat.

Baca Juga :  Wacana Pilkada Tak Panen Penolakan, Gen Z Terdepan Menolak

Dari hasil pengungkapan, BNN menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda. ZD bertugas sebagai peracik atau koki produksi, FH berperan mencoba hasil produksi, sedangkan Fir bertindak sebagai kurir. Ketiganya diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan bahan kimia.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca berbentuk padatan, serta sisa residu MDMB Inaca. Berdasarkan keterangan para tersangka, bahan baku dan peralatan laboratorium diperoleh dengan membeli secara daring.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

BNN menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan produksi narkotika, termasuk yang dilakukan secara tersembunyi di lingkungan permukiman, guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.