WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis alias sinte atau tembakau gorila kembali terbongkar di Kabupaten Wonogiri. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (29) yang kedapatan menguasai barang haram tersebut dengan berat bruto mencapai 5,28 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/1/2026) di ruas Jalan Raya Wonogiri–Purwantoro, tepatnya di wilayah Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo. Lokasi tersebut diketahui cukup ramai dilalui kendaraan, sehingga keberadaan pelaku sempat luput dari perhatian sebelum akhirnya terendus berkat laporan masyarakat.
Kasus ini bermula dari informasi warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga kerap mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri dengan melakukan pengamatan dan penyelidikan di lapangan.
Setelah memastikan identitas dan pergerakan target, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat linting tembakau sintetis siap pakai. Selain itu, petugas juga mendapati sisa tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip kecil dan diletakkan di dalam sebuah kotak kaleng berwarna kuning, yang sengaja disamarkan untuk menghindari kecurigaan.
Tidak hanya narkotika, satu unit handphone merek Vivo warna gold turut diamankan. Perangkat tersebut diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait aktivitas narkotika yang dijalaninya.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik kini mendalami peran tersangka dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Wonogiri, khususnya narkotika sintetis yang menyasar kalangan muda.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi tersebut dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan posisi sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidak ringan dan saat ini status hukumnya masih dalam pendalaman penyidik.
Proses penanganan perkara masih terus berjalan, meliputi gelar perkara, penimbangan ulang barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, hingga koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan berkas perkara lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Polres Wonogiri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur mencoba narkotika dalam bentuk apa pun. Selain merusak kesehatan, penyalahgunaan narkoba juga berujung pada konsekuensi hukum yang berat dan masa depan yang hancur. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















