Beranda Umum Nasional Dilantik Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji Siap Mundur Jika Tangani Kasus...

Dilantik Jadi Hakim MK, Adies Kadir Janji Siap Mundur Jika Tangani Kasus Golkar

Adies Kadir | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Penunjukan politikus Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) langsung memantik sorotan publik, terutama terkait potensi konflik kepentingan.

Namun, menjawab kekhawatiran tersebut, Adies menegaskan komitmennya untuk tidak menangani perkara apa pun yang berkaitan dengan partai berlambang pohon beringin itu.

Adies Kadir resmi mengemban jabatan Hakim Konstitusi setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Ia menyatakan akan sepenuhnya tunduk pada mekanisme dan etika internal MK dalam menangani perkara.

“Tentunya kalau di Mahkamah Konstitusi itu kan ada aturan-aturan ya. Kalau terkait dengan dianggap ada conflict of interest, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut,” kata Adies kepada wartawan.

Ia menegaskan, prinsip tersebut juga akan diterapkannya jika di kemudian hari terdapat perkara yang menyentuh langsung kepentingan Partai Golkar, tempat ia bernaung sebelum masuk ke lembaga yudikatif.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tuding Koruptor Dalangi Kerusuhan demi Gagalkan Pemerintahan Bersih

“Ya, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar,” lanjutnya.

Di tengah kritik publik terhadap proses pemilihannya di DPR, Adies memilih tidak masuk ke dalam polemik. Ia menilai seluruh tahapan telah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan lembaga legislatif.

“Itu bisa ditanyakan ke DPR ya, karena Komisi III yang melakukan fit and proper dan sudah diparipurnakan. Nanti silakan tanya ke pimpinan Komisi III dan pimpinan DPR saja. Saya kan cuma mengikuti proses yang dilakukan oleh DPR,” ujarnya.

Lebih jauh, Adies menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan ideologi negara. Ia menyatakan siap menjalankan mandat tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

“Jadi sesuai dengan undang-undang, inilah yang harus nanti saya laksanakan di sana, menjaga segala macam hukum dan juga hal-hal yang mengenai konstitusi dan ideologi negara,” kata Adies.

Baca Juga :  Skandal Importasi Rp 40,5 Miliar, KPK Sikat Oknum Bea Cukai

Pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim MK tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi. Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.