YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Di tengah tekanan fiskal yang mulai mengguncang banyak daerah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta justru mengambil sikap tegas: tidak ada ruang untuk pemutusan hubungan kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini menjadi kontras di saat sejumlah daerah mulai menghitung ulang kemampuan anggaran mereka, bahkan membuka kemungkinan pengurangan pegawai akibat pembatasan belanja.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengakui bahwa isu efisiensi anggaran memang berdampak luas, termasuk terhadap keberlangsungan PPPK di beberapa daerah. Namun, ia menegaskan DIY belum mengambil langkah sejauh itu.
“Mengenai efisiensi, memang ada isu di beberapa daerah yang melakukan pengurangan P3K karena beban anggaran,” ungkap Ni Made.
“Namun untuk DIY, kami belum sampai ke sana. Doakan saja kita tetap stabil. Pemda DIY jika dibandingkan dengan daerah lain sudah sangat efisien, bahkan sejak sebelum tahun 2025.”
Menurutnya, tekanan anggaran tidak bisa dilepaskan dari kebijakan pemerintah pusat, termasuk terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memicu penyesuaian di daerah.
“Goncangannya memang terasa saat adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Kami menyadari kapasitas fiskal kita terbatas, makanya Ngarsa Dalem selalu menekankan untuk fokus,” paparnya.
“Dengan keterbatasan yang ada, kita harus fokus pada apa yang ditangani. Jadi, sejauh ini P3K masih bisa dipertahankan.”
Ia menegaskan, jika efisiensi harus dilakukan, maka yang akan disasar adalah pos belanja lain, bukan pada tenaga PPPK.
“Insya Allah semua berjalan tanpa menimbulkan gejolak. Jika ada pengurangan, mungkin kami akan melihat dari sisi belanja daerahnya saja.”
Jaminan serupa juga disampaikan Kepala BKD DIY, Hary Setiawan. Ia memastikan keberlangsungan PPPK akan tetap dijaga selama kinerja pegawai memenuhi standar evaluasi.
“Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak merencanakan pemecatan maupun pengurangan PPPK akibat kebijakan efisiensi anggaran,” urai Hary.
“Kebijakan Pemda DIY menegaskan bahwa selama hasil evaluasi kinerja PPPK menunjukkan capaian baik dan layak, kontrak kerja mereka akan diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Saat ini, jumlah PPPK di lingkungan Pemda DIY tercatat sebanyak 4.174 orang. Keberadaan mereka menyedot anggaran daerah lebih dari Rp317 miliar per tahun, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Di tengah beban tersebut, Pemda DIY tetap memilih menjaga stabilitas aparatur demi memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Untuk kebutuhan ke depan, DIY juga mulai berhitung lebih selektif. Mengacu pada arahan dari Kementerian PANRB, usulan formasi PPPK tahun anggaran 2026 kemungkinan hanya difokuskan pada sektor paling krusial, khususnya tenaga pendidik.
“Namun demikian Pemda DIY kemungkinan hanya mengusulkan PPPK Guru. Pemda DIY akan mengikuti arahan KemenPANRB dalam menentukan formasi PPPK, dengan memprioritaskan kebutuhan jabatan fungsional yang kritis,” tutup Hary.
Sementara itu, kondisi berbeda terjadi di Kabupaten Sleman. Nasib ribuan PPPK di wilayah tersebut masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian akibat keterbatasan fiskal.
Kepala BKPP Sleman, Wildan Solichin, mengakui kebijakan pembatasan belanja pegawai dari pusat berpotensi memengaruhi kemampuan daerah dalam membayar gaji.
“Kami belum mengkalkulasi kemampuan daerah berkaitan dengan perubahan kebijakan pusat terhadap TKD, yang pasti berpengaruh pada kemampuan daerah untuk membiayai gaji pegawai. Kemungkinan (pemberhentian) itu bisa saja terjadi, karena setiap perubahan kebijakan pasti ada dampaknya. Kita lihat saja nanti. Berharap tidak ada PHK,” kata Wildan.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang menyebut pihaknya masih mencari formulasi terbaik agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan pelayanan publik.
“Fokus kami adalah jangan sampai pelayanan dasar ini terganggu. Kami sedang mencermati, berhitung dan mencari formulasi, apakah gaji (PPPK) ini bisa dialihkan ke pendapatan daerah atau tidak. Yang penting ada regulasinya dan tidak melanggar hukum,” ujar Danang. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















