JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Keputusan kontroversial yang sempat memberi kelonggaran kepada tersangka korupsi kuota haji akhirnya berbalik arah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan status tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Langkah ini diambil setelah polemik publik mencuat terkait pemberian status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan kepada mantan Menteri Agama tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal kasus ini hingga menjadi perhatian luas.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
KPK memastikan, perubahan status penahanan tidak akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan. Penyidik tetap mengebut penyelesaian berkas agar perkara segera masuk ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogress sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku, untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera limpah ke tahap penuntutan,” tegasnya.
Sebelum kembali ditahan di rutan, Gus Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisiknya memungkinkan menjalani penahanan di dalam rutan.
Sebelumnya, keputusan KPK memindahkan penahanan Gus Yaqut ke rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, menuai tanda tanya publik. Pasalnya, kebijakan serupa selama ini umumnya diberikan karena alasan medis mendesak.
Namun KPK menegaskan, dalam kasus ini pengalihan status penahanan tidak dilatarbelakangi kondisi kesehatan, melainkan permintaan dari pihak keluarga.
“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya, Minggu (22/3/2026).
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat Gus Yaqut kini menjadi salah satu sorotan publik. Perubahan sikap KPK ini pun dinilai sebagai respons atas tekanan publik agar penegakan hukum tetap berjalan konsisten dan tanpa perlakuan khusus. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















