Beranda Daerah Wonogiri Tarif Listrik Terbaru Mulai April 2026 Resmi Berlaku!, Ini Rincian Lengkapnya

Tarif Listrik Terbaru Mulai April 2026 Resmi Berlaku!, Ini Rincian Lengkapnya

Listrik
Ilustrasi meteran listrik. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif listrik atau harga token PLN mulai 1 April 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, termasuk rumah tangga, dan dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa tarif listrik triwulan II (April–Juni) 2026 tetap sama seperti periode sebelumnya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta menjaga daya beli menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” kata Tri Winarno.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut sudah melalui perhitungan parameter ekonomi makro. Selain itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan listrik secara efisien demi mendukung ketahanan energi nasional.

Bagi pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar, tarif listrik yang berlaku tetap sama. Bedanya, pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu, sedangkan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

Baca Juga :  GILA! Krisis Energi Resesi Global dan Inflasi Melanda, Ide Bisnis Ini Justru Bikin Kantong Meledak

Berikut rincian lengkap tarif listrik PLN April 2026:

✓ Tarif listrik subsidi:
• R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
• R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh

✓ Tarif listrik non-subsidi:
• R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
• R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
• R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
• R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
• R-3/TR di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Lalu, berapa kWh yang didapat jika membeli token listrik Rp 100 ribu?

Perlu diketahui, nominal token akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai daerah. Contoh di Jakarta:
• ≤2.200 VA: 2,4%
• 3.500–5.500 VA: 3%
• ≥6.600 VA: 4%

Rumus perhitungan:
(Nominal token – PPJ) ÷ tarif listrik = jumlah kWh

Berikut hasil perhitungannya:

✓ 900 VA (Rp 1.352/kWh):
• Rp100.000 – Rp2.400 = Rp97.600
• Rp97.600 ÷ 1.352 = 72,19 kWh

Baca Juga :  Ribuan Jamaah Tumpah Ruah! Pengajian KH Anwar Zahid di Wonogiri Bikin Suasana Membludak Pesannya Bikin Tersentak

✓ 1.300–2.200 VA (Rp 1.444,70/kWh):
• Rp97.600 ÷ 1.444,70 = 67,56 kWh

✓ 3.500–5.500 VA (Rp 1.699,53/kWh):
• Rp97.000 ÷ 1.699,53 = 57,07 kWh

✓ ≥6.600 VA (Rp 1.699,53/kWh):
• Rp96.000 ÷ 1.699,53 = 56,49 kWh

Artinya, semakin besar daya listrik rumah tangga, jumlah kWh yang didapat dari nominal token yang sama akan semakin kecil karena tarif per kWh lebih tinggi.

Dengan tarif yang tidak berubah ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang mengatur pengeluaran listrik. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.