Beranda Daerah Solo Viral Oknum Becak Buang Sampah Setiap Malam di Jalan Slamet Riyadi Solo,...

Viral Oknum Becak Buang Sampah Setiap Malam di Jalan Slamet Riyadi Solo, Satpol PP: Dapat Sanksi Sosial

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Viral di media sosial hingga diketahui oleh Walikota Solo, Respati Ardi. Oknum yang tidak bertanggung jawab membuang sampah di Jalan Slamet Riyadi Solo setiap hari.

“Ini hal yang memprihatinkan telah terjadi ada oknum yang kalau pagi sebelum DLH mubeng bawa sampah dibuang di Slamet Riyadi. PKL-PKL yang berjualan di CFD mendapatkan fitnah. Dikira sampah yang dihasilkan dari CFD. Padahal ini sampah yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Respati di media sosialnya.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono saat dikonfirmasi mengaku bahwa oknum tersebut telah ditangkap dan diberikan sanksi.

“Pertama itu atas aduan dari DLH ya. DLH merasa ada sampah-sampah tak bertuan di situ itu hampir setiap malam. Biasanya tukang sapu itu hanya menemukan tumpukan daun. Tapi ini sampah yang sudah dieker-eker, kemudian ditaruh di situ lagi. Ini seolah-olah numpang untuk dibuangkan,” ungkap Didik saat dihubungi, Senin, (30/03/2026).

Baca Juga :  Usai Ditinjau Menteri Kebudayaan, Keraton Kulon Solo Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Baru  

Setelah mendapatkan laporan dari DLH tersebut, Didik mengutarakan bahwa kemudian Satpol PP melakukan pengawasan kurang lebih hampir selama 2 minggu. Kemudian baru bisa ditangkap pada Sabtu dini hari.

“Ternyata pelakunya itu memang dia sengaja buang di situ. Cara buangnya juga hati-hati melihat orang. Kalau enggak ada orang, dibuang gitu. Pelakunya itu dari Pringgolayan, namanya Joko Priyobadan, dia pakai becak,” terangnya.

Didik menjelaskan bahwa sampah yang sering dibuang setiap malam tersebut merupakan sampah usaha. Campuran berisi sampah basah, sampah plastik, dan sampah bekas minuman.

“Dia kayak mengumpulkan gitu dari tempat usaha. Tempat usahanya itu enggak mau buang sendiri, akhirnya dengan tukang becak. Jadi atas suruhan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Menjawab Tren Perawatan Rambut Herbal, Tim AloeFriendly UNS Kembangkan Sampo DualVera Non-SLS

Untuk sanksi sendiri Didik mengutarakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomer 525 ada sanksi sosial.

“Sanksi sosial yang pertama, membersihkan area tempat yang dia buang sampah. Kedua, dia harus membuang sampah di TPA. Maka kemarin kita dampingi sampai buang sampah mereka dia sendiri di tempat TPA,” tandasnya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.