Beranda Umum Nasional Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Yaqut Cholil Qoumas | Foto: Dok. Kemenag RI

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rutan ke tahanan rumah menuai sorotan tajam. Kebijakan itu dinilai janggal dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik langkah tersebut. Mereka menilai KPK tidak memberikan penjelasan yang memadai terkait alasan perubahan status penahanan tersebut.

“KPK harus memberikan penjelasan secara transparan mengenai alasan YCQ dipindahkan dari rutan KPK ke tahanan rumah. Hal ini merupakan bentuk keistimewaan yang diberikan oleh KPK kepada tersangka korupsi,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Minggu (22/3/2026).

ICW menyoroti, selama ini KPK dikenal memiliki standar ketat dalam mengabulkan pengalihan penahanan, yang umumnya hanya diberikan dengan alasan tertentu seperti kondisi kesehatan. Namun, dalam kasus Yaqut, alasan tersebut tidak diungkap secara rinci.

“Berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” katanya.

Lebih jauh, ICW mengingatkan potensi risiko dari penetapan tahanan rumah, terutama dalam perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Mereka menilai ada peluang tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.

Baca Juga :  Rem Blong, Truk Sapi Gasak Pemudik di Nagreg, Satu Orang Tewas

“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” tutur Wana.

Tak hanya itu, ICW juga mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan memeriksa pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Mereka menduga keputusan pengalihan status penahanan tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan pimpinan.

“⁠Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” katanya.

Polemik ini mencuat setelah keberadaan Yaqut di rutan KPK dipertanyakan publik. Informasi awal justru muncul dari istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, yang menyebut Yaqut sudah tidak lagi berada di rutan saat momen Lebaran.

Setelah isu itu ramai, KPK akhirnya memberikan klarifikasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya perubahan status penahanan.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” kata Budi.

Baca Juga :  BBM Nonsubsidi Naik Serentak, Ini Daftar Harga Terbaru di Jateng per 19 Maret 2026

Namun, penjelasan KPK dinilai belum menjawab pertanyaan publik. Lembaga tersebut tidak mengungkap alasan detail pengalihan penahanan, selain menyebut bahwa keputusan itu bersifat sementara.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi.

Minimnya transparansi ini semakin memperkuat kecurigaan publik. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang kian disorot, keputusan semacam ini dinilai berisiko menciptakan preseden yang melemahkan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.