LAMPUNG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Modus penyelundupan narkotika kian nekat dan memanfaatkan simbol kemanusiaan. Sebuah mobil ambulans yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan nyawa justru dipakai sebagai kedok mengangkut belasan kilogram sabu.
Aksi tersebut berhasil digagalkan oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jaringan lintas wilayah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Komisaris Besar Dwi Handono Prasanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial RN, VR, TS, dan EC. “Keempatnya merupakan warga Tangerang,” kata Dwi dalam keterangan tertulis pada Jumat, 10 April 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman narkoba menggunakan kendaraan ambulans. Petugas kemudian melakukan pemantauan ketat terhadap kendaraan yang hendak menyeberang dari Sumatera ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Kecurigaan mengarah pada satu unit ambulans jenis Daihatsu Luxio dengan nomor polisi B 1737 CIS. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan pasien di dalam kendaraan tersebut. Sebaliknya, terdapat empat pria dalam kondisi sehat.
“Di dalam kendaraan tersebut tidak terdapat pasien, melainkan empat laki-laki dalam kondisi sehat,” ujar dia.
Gelagat mencurigakan dari para penumpang membuat petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan satu tas berisi 15 paket sabu dengan berat total mencapai 15.739 gram atau sekitar 15 kilogram.
Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 22,5 miliar.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka VR diketahui berperan sebagai sopir ambulans yang berpura-pura menjalankan tugas menjemput pasien. Sementara tiga tersangka lainnya diduga bertugas membawa paket sabu dari wilayah perbatasan Riau–Jambi menuju Tangerang.
“Berdasarkan keterangan awal, para tersangka menerima uang jalan sebesar Rp 300 ribu. Selain itu, tiga tersangka lainnya juga dijanjikan upah antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta,” kata Dwi.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














