JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus menuai sorotan tajam. Alih-alih menunjukkan kejelasan, proses hukum yang berjalan justru dinilai penuh tanda tanya, terutama setelah perkara tersebut berpindah tangan dari kepolisian ke militer tanpa penjelasan terbuka.
Tim kuasa hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengaku belum memperoleh informasi yang utuh terkait alur penanganan kasus tersebut. Minimnya keterbukaan ini dinilai berpotensi mengaburkan arah penyidikan.
“Tim kuasa hukum belum mendapatkan informasi resmi yang secara transparan soal bagaimana proses penanganannya,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan, Kamis (2/4/2026).
Menurut Fadhil, sebelumnya pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Namun, di saat bersamaan, berkas perkara justru dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tanpa komunikasi resmi kepada pihak kuasa hukum.
“Hal ini jelas memperlihatkan ketidakjelasan dan ketidakpastian penanganan kasus,” ujarnya.
Informasi mengenai pelimpahan perkara ini bahkan baru diketahui publik saat Polda Metro Jaya menghadiri rapat dengan Komisi Hukum DPR RI pada 31 Maret 2026. Dalam forum tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin menyampaikan bahwa kasus telah dialihkan ke Puspom TNI.
“Setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan, kami melaporkannya kepada pimpinan dalam rapat dan melimpahkan perkara ini ke Puspom TNI,” kata Iman di Kompleks Parlemen, Senayan.
Namun, Iman tidak merinci kapan tepatnya proses pelimpahan itu dilakukan. Sebelumnya, sempat beredar undangan seremoni pelimpahan perkara yang dijadwalkan pada 19 Maret 2026, tetapi agenda tersebut batal tanpa penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menegaskan bahwa sejak berkas perkara diserahkan, pihak kepolisian tidak lagi memiliki kewenangan untuk melanjutkan penyidikan.
Di sisi lain, kritik juga datang dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Ia menilai pengusutan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
Berdasarkan temuan awal tim investigasi independen masyarakat sipil, terdapat sedikitnya 16 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Namun hingga kini, pihak penegak hukum dinilai belum mengungkap aktor utama di balik serangan tersebut.
“(Polisi) belum sama sekali mengungkap siapa yang menyuruh, auktor intelektualnya, siapa yang mendanai, dan operasinya,” kata Isnur.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Saat itu, korban diserang oleh dua orang tak dikenal.
Terbaru, Puspom TNI menyatakan telah mengamankan empat orang terduga pelaku. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, yang disebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari unsur udara dan laut.
Meski demikian, desakan agar proses hukum berjalan transparan dan menyasar aktor intelektual di balik serangan masih terus menguat, seiring kekhawatiran publik terhadap akuntabilitas penanganan kasus tersebut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















