YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang kebijakan pusat yang datang tiba-tiba tanpa kesiapan daerah mulai menuai perlawanan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai pola pengambilan keputusan semacam itu bukan hanya membebani daerah, tetapi juga menunjukkan lemahnya perencanaan nasional.
Sorotan keras itu disampaikan Anggota DPD RI asal DIY, Ahmad Syauqi Soeratno, dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan RKPD DIY 2027 di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, arah kebijakan pemerintah pusat kerap berubah drastis mengikuti pergantian kepemimpinan, tanpa transisi yang jelas. Kondisi ini, kata dia, membuat daerah sering kali berada dalam posisi serba sulit.
“Yang pertama, peran Bappenas saya pikir sangat strategis. Saya mengapresiasi pertemuan bersama dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Berada di bawah kepemimpinan Presiden memiliki langgam yang berbeda-beda. Yang kita rasakan dan dirasakan teman-teman di daerah, di Jogja, itu banyak policy yang bersifat kejutan. Posisi perencanaan ada di mana?,” tegas Syauqi.
Ia mencontohkan persoalan serius dalam perubahan basis data bantuan sosial dari DTKS ke DTSEN. Transisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada puluhan ribu warga DIY yang tiba-tiba kehilangan status sebagai penerima bantuan.
“Misalnya, yang pertama, bulan Mei atau Juni 2025, itu masuk beberapa program yang terkait PBI dan PBN untuk referensi data bantuan sosial. Zaman Pak Jokowi itu, ada namanya DTKS. Zaman Pak Prabowo, ada namanya DTSEN. Bapak punya datanya nggak? Pak, kami kumpulkan melalui FGD, 70 ribu lebih warga DIY itu tercabut dari logika itu karena perpindahan, karena transisi. 14 ribu lebih ada di Sleman. Dan kami di Komite III fight untuk itu,” urainya.
Syauqi juga menolak keras jika persoalan tersebut dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD. Ia menilai langkah itu tidak adil, mengingat daerah sudah disibukkan dengan berbagai persoalan layanan publik.
“Saya protect bapak-bapak dan ibu-ibu kepala daerah karena bagaimanapun beliau-beliau yang harus menanggung risiko. Saya tanyakan waktu itu, 70 ribu ini terus bagaimana? Nanti akan ditangani oleh kepala daerah dengan APBD. Saya katakan nggak bisa. Kepala-kepala daerah saya sudah cukup ribet dengan berbagai macam persoalan layanan publik. Ini saya hanya memberi contoh betapa kejutan ini kadang-kadang tidak mengenakkan,” tegasnya lagi.
Menanggapi kritik tersebut, Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan Bappenas, Eka Chandra Buana, mengakui adanya kelemahan dalam sistem pendataan lama. Ia menyebut perubahan dari DTKS ke DTSEN dilakukan karena banyaknya ketidaktepatan data, bahkan hingga menyasar pejabat negara.
“Kenapa itu berubah? Karena memang, saya sepakat, ada 70 ribu waktu itu yang tidak tercakup di situ. Tapi, waktu DTKS itu kan banyak kurangnya, bahkan ada eselon 1 Bappenas dapat bantuan sosial. Eselon 1 lho, itu dapat bansos. Akhirnya diubahlah,” ujar Eka.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah melakukan pembaruan data melalui program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Namun, proses tersebut memerlukan biaya besar dan waktu yang terbatas, sehingga transisinya belum sepenuhnya mulus.
Eka juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak ingin membebani daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Saya sepakat juga jangan dibebankan kepada daerah. Sekarang apalagi subsidi sudah pada dicabutin semua, kan? Nah, itu yang memang kami akan evaluasi terus,” katanya.
Untuk mencegah terulangnya kebijakan mendadak, Bappenas berjanji memperkuat sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran. Langkah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 yang menekankan bahwa setiap program harus dirancang secara matang sebelum diimplementasikan.
Ke depan, pemerintah tengah menyiapkan dokumen Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) sebagai acuan utama. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pagar agar kebijakan tidak lagi muncul secara sporadis tanpa perencanaan yang jelas.
“Saya sampaikan kepada tim dari Mensesneg bahwa ini harus masuk di dalam dokumen perencanaan. Karena apa? Kalau ini lepas, pertama adalah aspek legalitasnya. Kedua, kita sudah punya PP 17 tentang sinkronisasi perencanaan dan penganggaran. Artinya apa? Apa yang direncanakan itu yang dianggarkan. Apa yang dianggarkan, ya itu yang direncanakan,” pungkas Eka. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















