JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kemunculan kapal perang Amerika Serikat di perairan strategis Indonesia kembali memantik perhatian publik. Di tengah sensitivitas kawasan Selat Malaka yang menjadi salah satu jalur pelayaran tersibuk dunia, pemerintah memastikan kehadiran kapal tersebut tidak melanggar hukum internasional maupun kedaulatan Indonesia.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa lintasan yang dilalui kapal perang tersebut merupakan jalur sah dalam sistem pelayaran global. “Jalur lintas internasional ya, ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) yang dilewati, merupakan jalur freedom of movement internasional,” kata Rico di Gedung Kementerian Pertahanan, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, penjelasan teknis terkait keberadaan kapal tersebut telah disampaikan oleh Markas Besar TNI.
Kapal perang AS, USS Miguel Keith, sebelumnya terdeteksi berada di perairan timur Belawan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut, Laksamana Pertama Tunggul, menyebut kapal tersebut hanya melakukan lintas transit. Menurutnya, dalam hukum laut internasional, kapal—termasuk kapal perang—memiliki hak melintas di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. “(Yang berlaku) di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional,” kata Tunggul melalui pesan singkat pada Minggu (19/4/2026). Ia menegaskan, pelayaran transit tersebut harus dilakukan secara langsung, terus menerus, dan secepat mungkin.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Sugiono memandang kehadiran kapal perang Amerika Serikat tersebut sebagai aktivitas yang lazim dalam dinamika keamanan maritim global. Berdasarkan pantauan sistem Automatic Identification System (AIS), kapal tersebut bergerak ke arah barat laut dengan kecepatan 13,1 knots. “Saya kira mereka biasa, ya, patroli di kawasan,” ujar Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 April 2026. Ia juga menyinggung prinsip Freedom of Navigation Patrol sebagai praktik umum dalam hukum internasional. “Ada yang namanya Freedom of Navigation Patrol, kan. Itu bukan baru kok, bukan sesuatu yang baru,” kata Sugiono. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















