JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memasuki fase baru. Kali ini, aparat kepolisian mulai memeriksa sejumlah jurnalis yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyebaran atau penayangan informasi terkait perkara tersebut.
Dua nama yang dipanggil adalah jurnalis senior Karni Ilyas dan jurnalis iNews TV Aiman Witjaksono. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan pemanggilan tersebut. “Ada panggilan dari penyidik terkait tentang saksi terkait tentang perkara ijazah, saksi peristiwa,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).
Karni Ilyas diketahui telah memenuhi panggilan penyidik sehari sebelumnya, Selasa (31/3/2026). Pemeriksaan terhadapnya disebut belum selesai dan masih akan didalami lebih lanjut oleh penyidik dalam agenda berikutnya.
Sementara itu, Aiman Witjaksono dijadwalkan hadir pada Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan kehadirannya untuk memberikan pandangan hukum terkait perkara tersebut. “Saya hanya ingin memberikan legal opinion kepada penyidik Kamis nanti,” ujarnya.
Aiman juga menekankan bahwa dirinya hadir bukan semata sebagai individu, melainkan sebagai bagian dari institusi media. Hal itu berkaitan dengan tayangan televisi yang ia pandu yang dijadikan sebagai barang bukti oleh pelapor. “(Kesaksiannya) terkait barang bukti yang diajukan pelapor,” katanya.
Penyidik juga membuka kemungkinan memanggil pihak lain dari kalangan media. Hal ini berkaitan dengan penelusuran konten siaran televisi yang diduga memuat isu ijazah tersebut. Polisi akan mengkaji ulang rekaman tayangan untuk memastikan konteks dan isi yang disampaikan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Jokowi pada April 2025 lalu terkait tudingan ijazah palsu. Dari sejumlah laporan yang masuk, sebagian telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam perkembangan sebelumnya, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Roy Suryo, Eggi Sudjana, serta beberapa nama lain. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, baik dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, tidak semua perkara berlanjut. Polisi juga telah menerbitkan penghentian penyidikan terhadap beberapa tersangka setelah adanya pertemuan dengan pihak pelapor.
Langkah pemeriksaan terhadap jurnalis ini pun memunculkan perhatian publik, terutama terkait batas antara kerja jurnalistik dan potensi konsekuensi hukum dalam pemberitaan isu sensitif. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













