
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya menyembunyikan tanaman ganja di dalam rumah tak mampu mengelabui aparat. Seorang pemuda di kawasan Kerten, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terendus Satnarkoba Polresta Surakarta.
Pelaku diketahui bernama Yohanes Ardi Syahputra (21), warga Kelurahan Kerten. Ia diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di rumahnya.
Kasatresnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada Senin (30/3/2026) siang. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam di dalam pot.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga pohon ganja tertanam di dalam pot. Satu botol kaca kecil spray, dan satu buah handphone merk iPhone,” ungkap Arfian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan ganja tersebut melalui pembelian secara daring. Awalnya berbentuk ganja kering, lalu ditanam hingga tumbuh menjadi tanaman.
“Setelah dilakukan interograsi, didapati bahwa pohon ganja tersebut didapatkan pelaku via online. Sebelumnya berbentuk ganja kering yang kemudian ditanam hingga tumbuh,” jelasnya.
Polisi menyebut, tanaman ganja yang diamankan berusia sekitar 6 hingga 7 bulan dengan tinggi kurang lebih 15 sentimeter.
Kepada penyidik, pelaku berdalih tanaman tersebut rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Pengakuan dari pelaku, rencananya tanaman ganja itu untuk konsumsi pribadi,” tandas Arfian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru. Ia terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara. [Ando]
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.











