Beranda Umum Nasional Noel Sebut Banyak Bandit dan “Uang Setan” di Kementerian

Noel Sebut Banyak Bandit dan “Uang Setan” di Kementerian

Immanuel Ebenezer | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Istilah “uang setan” mencuat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan langsung memantik sorotan tajam. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, secara terbuka menyebut praktik tersebut bukan hal asing di lingkungan kementerian.

Usai mengikuti sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Noel melontarkan pernyataan keras kepada awak media. “Uang setan itu, kami tahu di kementerian banyak uang setan. Banyak praktik korupsi, semuanya bandit,” tegasnya, Senin (6/4/2026).

Ia juga menyoroti keterangan para saksi dari perusahaan jasa K3 yang dihadirkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Noel, tidak ada satu pun pengusaha yang secara tegas mengaku menjadi korban pemerasan, sehingga ia menduga tudingan tersebut merupakan serangan balik dari pihak yang sebelumnya pernah ia sidak.

Baca Juga :  SPBE Bekasi Terbakar Hebat, 12 Orang Jadi Korban

Istilah serupa turut terungkap dalam persidangan saat jaksa KPK memeriksa saksi Vera Lutfia, Direktur PT Upaya Karya Sejahtera. Dalam dokumen internal perusahaan, ditemukan catatan pengeluaran dengan istilah “duit setan”. “Ada tulisan ‘duit setan’, itu merupakan tulisan direktur utama,” ujar Vera di hadapan majelis hakim. Ketika dikonfirmasi jaksa, ia membenarkan istilah tersebut digunakan dalam pencatatan keuangan, meski diakui pihaknya merasa keberatan. “Sebetulnya kami keberatan,” katanya.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mengungkap bahwa praktik pungutan terhadap pengurusan sertifikasi K3 diduga telah berlangsung sejak sebelum 2021. Disebutkan pula bahwa setelah dilantik sebagai wakil menteri, Noel sempat memanggil pejabat terkait untuk membahas pembagian jatah dalam pungutan dari pihak swasta. Pungutan itu disebut sebagai “apresiasi” atau biaya nonteknis dengan kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikat. Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain dalam perkara ini, di antaranya Hery Sutanto, Miki Mahfud, hingga Sekarsari Kartika Putri, yang kini menjalani proses hukum di pengadilan. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.