JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan sepanjang triwulan II tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga kestabilan ekonomi nasional di tengah tekanan global sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno. Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026 telah diputuskan tetap.
Penetapan ini berlaku untuk seluruh kelompok pelanggan, baik non-subsidi maupun subsidi. Tercatat ada 13 golongan pelanggan non-subsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tidak mengalami perubahan tarif.
Menurut Tri, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi berkala yang dilakukan setiap tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Peninjauan tarif dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk triwulan II 2026, perhitungan mengacu pada realisasi ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026. Dalam periode tersebut, kurs rupiah tercatat berada di level Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA sebesar US$70 per ton.
Meski secara perhitungan formula terdapat peluang perubahan tarif, pemerintah memilih untuk tidak melakukan penyesuaian. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri di tengah ketidakpastian global.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan listrik secara hemat dan efisien. Upaya penghematan energi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.
Sementara itu, PT PLN (Persero) menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut dengan tetap memastikan pasokan listrik yang andal di seluruh wilayah Indonesia. Perusahaan juga didorong untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan serta menjaga efisiensi operasional.
Adapun rincian tarif listrik yang berlaku pada triwulan II 2026 di antaranya untuk golongan rumah tangga 900 VA sebesar Rp1.352 per kWh, 1.300 VA hingga 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh, serta pelanggan dengan daya di atas 3.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap produktif tanpa terbebani kenaikan biaya energi. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















