YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan warga ternyata dijalankan secara terorganisir dan lintas daerah. Bahkan motor hasil curian diduga langsung dikirim keluar Pulau Jawa untuk menghilangkan jejak.
Komplotan curanmor antarprovinsi itu akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Wirobrajan, Polresta Yogyakarta. Lima orang pelaku diamankan setelah polisi melacak pergerakan mereka hingga ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kelima tersangka masing-masing berinisial TN (38) warga Kuningan, Jawa Barat, S (35) dan RN (38) warga Jabung, Lampung, serta MC (38) dan YRE (39) warga Purworejo, Jawa Tengah. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga sopir pengangkut kendaraan hasil curian.
Kapolsek Wirobrajan Kompol Arif Darmawan menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor di sebuah rumah kos wilayah Wirobrajan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/5/2026) malam ketika korban pulang kerja dan memarkir sepeda motornya di area kos. Namun saat hendak digunakan kembali keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah raib.
Korban mendapati helm miliknya tergeletak di lantai dan gerbang kos dalam kondisi terbuka sebelum akhirnya melapor ke polisi.
“Mendapat laporan tersebut Unit reskrim Polsek Wirobrajan melakukan penyelidikan,” ujar Arif saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan indikasi bahwa para pelaku tidak hanya beraksi di Yogyakarta, tetapi juga melakukan pencurian di wilayah Magelang dan Purworejo. Polisi kemudian berkoordinasi dengan aparat di dua daerah tersebut untuk melacak keberadaan komplotan itu.
Hasil penyelidikan mengarah pada informasi bahwa para pelaku sudah menyeberang menuju Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni.
“Hasil penyelidikan mendapat informasi para pelaku telah menyebrang dengan menggunakan kapal ke Bakauheni. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KSKP Pelabuhan Bakauheni Lampung dan teridentikasi Pelaku berada disana, lalu Tim Unit Reskrim Polsek Wirobrajan berhasil melakukan penangkapan,” ungkap Arif.
Saat penangkapan dilakukan, polisi menemukan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver bernomor polisi B 1330 SFO yang digunakan untuk mengangkut motor hasil curian.
Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan empat unit sepeda motor, termasuk milik korban yang hilang di Wirobrajan.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Wirobrajan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Arif, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menggunakan kunci T dan menyasar motor yang mudah dibobol, terutama kendaraan yang tidak dikunci setang atau diparkir di lokasi minim pengawasan.
Setelah berhasil membawa motor curian, para eksekutor akan bertemu rekan lainnya di lokasi sepi sebelum kendaraan diangkut menggunakan mobil menuju pelabuhan.
“Mereka mau bawa sepeda motor hasil curian ke Palembang. Di sana sudah ada penadahnya, ini masih kami dalami,” ujar Arif.
Polisi juga mengungkap bahwa seluruh tersangka merupakan residivis kasus serupa.
“Semua tersangka yang kami amankan adalah Residivis. Ya, lima-limanya itu statusnya Residivis. Tapi, ini kita masih dalam pengembangan untuk selanjutnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
“Yakni turut serta atau membantu tindak pidana pencurian yang dilakukan malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup dengan memakai kunci palsu dan dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tandas Kapolsek. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
