Beranda Nasional Jogja Gerak-gerik Mencurigakan, Ternyata Pria Bantul Ini Sembunyikan Sabu di Bungkus Kopi!

Gerak-gerik Mencurigakan, Ternyata Pria Bantul Ini Sembunyikan Sabu di Bungkus Kopi!

Sabu
Ilustrasi. Istimewa

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Kecurigaan warga terhadap gerak-gerik seorang pria di kawasan Jotawang, Bangunharjo, Sewon, Bantul, berujung pada temuan yang mengejutkan. Seorang pria berinisial MFR (29) diamankan setelah diketahui menyimpan kristal putih yang diduga sabu di dalam bungkus kopi bekas.

MFR diamankan warga pada Jumat (7/8/2026) dini hari sebelum kemudian diserahkan kepada polisi. Dari lokasi, petugas mengamankan sebuah bungkus kopi bekas yang telah dililit lakban hitam. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal putih seberat 0,33 gram yang diduga merupakan sabu.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika warga Jotawang mencurigai aktivitas MFR sekitar pukul 01.40 WIB.

“Peristiwa penangkapan tersebut bermula pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, warga Jotawang, Kalurahan Bangunharjo, mencurigai gerak-gerik tersangka,” katanya, Minggu (9/8/2026).

Kecurigaan tersebut kemudian mendorong warga melakukan pemeriksaan terhadap MFR. Dari tangan atau barang yang dibawanya, warga menemukan bungkus kopi bekas yang dibalut lakban hitam.

Bungkus tersebut kemudian dibuka. Isinya bukan sekadar sisa kemasan kopi, melainkan sebuah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Motor Dipinjam Tak Kunjung Kembali, Ternyata Sudah Ditawarkan di Facebook

Selain itu, sebuah telepon seluler Samsung Galaxy A07 turut ditemukan bersama barang tersebut.

Informasi mengenai temuan itu kemudian diteruskan kepada Polsek Sewon. Polisi mendatangi lokasi sekitar pukul 02.15 WIB dan mengamankan MFR beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, MFR mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

“Dari hasil interogasi awal, MFR mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik pribadinya. Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya,” beber Rita.

Pengakuan MFR tidak berhenti pada kepemilikan. Ia juga menyebut memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial J.

Menurut pengakuan MFR, sabu itu dibelinya dari J dengan harga Rp450.000.

Namun, polisi belum mengungkap identitas lengkap pria berinisial J tersebut. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul barang terlarang yang ditemukan dari MFR.

Setelah diamankan, MFR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul. Pemeriksaan lebih mendalam dilakukan untuk mengungkap perkara tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Diduga Tak Kurangi Kecepatan, Innova dan Honda Beat Bertabrakan di Simpang PN Sleman

Atas kasus tersebut, MFR disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Atas perbuatannya, MFR disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.