Beranda Nasional Jogja Baru 5 Bulan Bebas, Residivis di Jogja Kembali Berulah Curi Tas Rp...

Baru 5 Bulan Bebas, Residivis di Jogja Kembali Berulah Curi Tas Rp 3 Juta yang Tertinggal di Motor  

Ilustrasi pencurian | pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Belum genap setengah tahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali harus berurusan dengan polisi. Pria berinisial AS (34), warga Sewon, Kabupaten Bantul, ditangkap setelah diduga mencuri tas milik seorang perempuan yang tertinggal di sepeda motor di halaman sebuah minimarket di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Korban berinisial ER (24), warga Kudus, Jawa Tengah, saat itu datang ke minimarket bersama rekannya, RF (20), untuk berbelanja.

Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto menjelaskan, sebelum masuk ke minimarket, korban memarkirkan sepeda motornya. Tanpa disadari, tas berisi sejumlah barang berharga masih menggantung di stang motor.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), AS sempat masuk ke minimarket berpura-pura hendak berbelanja. Setelah keluar, ia langsung mengambil tas korban yang masih tergantung di sepeda motor lalu meninggalkan lokasi.

“Korban lupa membawa tas yang dibawanya. Tas milik korban tertinggal di sepeda motor dengan posisi menggantung di stang sebelah kanan. Setelah korban dan saksi selesai berbelanja mendapati tas miliknya sudah tidak ada (hilang),” ujar AKP Mujiyanto saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga :  Pohon di Tepi Jalan Mendadak Roboh, Tiga Pemotor Sekeluarga Jadi Korban di Wates

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron. Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui AS berdomisili di wilayah Sewon, Bantul. Saat didatangi ke rumahnya, pelaku tidak berada di lokasi. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa AS tinggal di sebuah rumah kos di kawasan Sewon.

“Selanjutnya pada Minggu 2 Agustus 2026 terduga pelaku dapat diamankan berikut dengan barang bukti,” kata Mujiyanto.

Hasil pemeriksaan mengungkap, AS nekat kembali melakukan pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Polisi menyebut pelaku terlilit utang dan kini hidup seorang diri setelah bercerai dengan istrinya.

“Alasan mencuri karena kebutuhan ekonomi. Termonitor karena banyak hutang, kemungkinan terlilit hutang dalam kehidupannya,” ujar Mujiyanto.

Polisi juga mengungkap AS bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Setelah menjalani hukuman penjara selama satu tahun, ia baru menghirup udara bebas pada Februari 2026.

“Dia tersangka pernah melakukan pencurian motor di Umbulharjo, Februari 2026 baru keluar,” tambah Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Iptu Haryanto.

Baca Juga :  Usai Mengaku Ikut Demo Bentor, Pria 58 Tahun Ditemukan Meninggal di Depok Sleman

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,8 juta. Kerugian itu meliputi sebuah tas senilai Rp3 juta, uang tunai, serta sejumlah barang berharga lainnya yang berada di dalam tas.

Kini AS kembali mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Yang bersangkutan ini juga residivis kasus pencurian, baru keluar Februari lalu,” pungkas Kapolsek. [*] Disarikan dari sumber berita meedia daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.