JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan kekerasan seksual yang menyeret institusi pendidikan keagamaan kembali memicu sorotan serius. Kali ini, sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menjadi pusat perhatian setelah muncul laporan puluhan santriwati diduga menjadi korban dalam rentang waktu yang cukup panjang.
Merespons kasus tersebut, Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proses penerimaan santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo. Kebijakan ini diberlakukan seiring status perkara yang telah meningkat ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang terhadap praktik kekerasan seksual, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. “Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di Pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak menoleransi setiap tindakan kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” kata Basnang dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/5/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah menginstruksikan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah untuk menghentikan sementara seluruh proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut hingga proses hukum benar-benar tuntas.
Tak hanya itu, Kemenag juga merekomendasikan pencopotan pengasuh yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pengelola pesantren diminta segera menunjuk pengasuh baru yang dinilai memiliki kapasitas serta integritas untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para santri.
Langkah pembenahan dinilai menjadi syarat mutlak sebelum pesantren diizinkan kembali beroperasi secara normal, termasuk membuka pendaftaran santri baru. Pemerintah menekankan pentingnya perbaikan sistem pengasuhan dan perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang.
Basnang juga mengingatkan adanya konsekuensi serius apabila pihak pesantren tidak mematuhi instruksi tersebut. “Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang nyaman dan aman,” ujarnya.
Kemenag memastikan akan terus mengawal penanganan kasus ini dengan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari kepolisian hingga lembaga perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah.
Kasus ini mencuat ke publik setelah aparat kepolisian meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Jumlah korban disebut mencapai antara 30 hingga 50 santriwati, dengan dugaan kejadian berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Sorotan tajam juga datang dari DPR. Anggota Komisi VIII, Selly Andriany Gantina, mengungkapkan bahwa sebagian besar korban merupakan anak yatim piatu yang seharusnya mendapat perlindungan lebih. Ia juga menyoroti lambannya penanganan laporan yang sebenarnya telah masuk sejak dua tahun lalu.
“Dengan 50 korban santriwati yang didominasi anak yatim piatu ini menunjukkan adanya kegagalan sistematik perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama,” katanya.
Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menggugah pertanyaan besar tentang efektivitas sistem pengawasan dan perlindungan di lembaga pendidikan keagamaan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















