WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang penutupan bank tipe Bank Perekonomian Rakyat (BPR) kembali bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha satu BPR di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sehingga total sudah tujuh bank yang ditutup sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Bank terbaru yang menghentikan operasionalnya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha. Berdasarkan Keputusan OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026, pencabutan izin usaha tersebut mulai berlaku efektif pada 25 Juni 2026.
Dengan keputusan tersebut, seluruh kantor PT BPR Ceper Permata Artha resmi ditutup untuk umum dan seluruh aktivitas operasional bank dihentikan.
Langkah OJK ini sekaligus menambah daftar BPR yang tidak lagi beroperasi sepanjang tahun 2026. Dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun ini, sudah ada tujuh BPR di berbagai daerah yang kehilangan izin usahanya.
Berikut daftar bank yang telah ditutup OJK sepanjang 2026, dimulai dari yang paling terbaru:
🟢 7. PT BPR Ceper Permata Artha – Kabupaten Klaten, Jawa Tengah (25 Juni 2026)
🟢 6. PT BPR Pembangunan Nagari – Kabupaten Agam, Sumatra Barat (31 Maret 2026)
🟢 5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret 2026)
🟢 4. PT BPR Kamadana – Kabupaten Bangli, Bali (18 Februari 2026)
🟢 3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat (9 Februari 2026)
🟢 2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur (27 Januari 2026)
🟢 1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat (7 Januari 2026)
Seluruh bank tersebut kini resmi menghentikan kegiatan operasionalnya setelah izin usahanya dicabut oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski operasional bank dihentikan, OJK memastikan proses penyelesaian hak dan kewajiban nasabah tetap berjalan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, OJK menyatakan:
“Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Artinya, proses penyelesaian aset, kewajiban, hingga pembayaran simpanan yang memenuhi syarat akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa direksi, dewan komisaris maupun para pemegang saham dari masing-masing BPR yang izinnya telah dicabut tidak diperbolehkan melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban bank tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.
Pencabutan izin usaha merupakan bagian dari mekanisme pengawasan sektor perbankan yang dilakukan OJK terhadap lembaga keuangan yang sudah tidak dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Setelah izin dicabut, seluruh proses penyelesaian dilakukan sesuai regulasi agar hak-hak nasabah dan pihak terkait tetap mendapatkan kepastian hukum melalui mekanisme likuidasi. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.














