Beranda Umum Nasional M Taufiq Tertawakan Tudingan Jokowi Bahwa Ada Orang Kuat di Balik Penangguhan...

M Taufiq Tertawakan Tudingan Jokowi Bahwa Ada Orang Kuat di Balik Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Roy Suryo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polemik dugaan campur tangan “orang kuat” dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa semakin memanas. Setelah muncul tudingan bahwa penangguhan penahanan kedua tersangka tidak lepas dari pengaruh pihak tertentu, kuasa hukum mereka justru balik mempertanyakan perlakuan hukum terhadap sejumlah tokoh yang telah berstatus terpidana namun belum juga ditahan.
Muhammad Taufiq, pengacara Roy Suryo dan Dokter Tifa, menepis anggapan bahwa ada sosok berpengaruh yang berada di belakang keputusan penangguhan penahanan kliennya. Ia bahkan mengaku hanya bisa tertawa mendengar tuduhan tersebut.
“Kalau saya jawabnya dengan ketawa aja, penangguhan (penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa karena adanya) orang besar. Selama ini, kita ini juga bertanya mengapa dua pendukung setia Pak Jokowi atau die hard yang bernama Silfester Matutina dan Razman bisa jalan-jalan gitu lho,” kata Taufiq saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, tudingan mengenai keberadaan “orang besar” seharusnya tidak diarahkan kepada Roy Suryo maupun Dokter Tifa. Ia menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat karena kedua kliennya bahkan sempat menjalani proses penangkapan meski masih berstatus tersangka.
“Jadi kalau itu dialamtkan kepada Roy Suryo dan kawan-kawan termasuk kami tim advokatnya Roy Suryo dan dokter Tifa itu tidak tepat,” ujarnya.
Taufiq kemudian menyinggung nama Silfester Matutina dan Razman Nasution yang hingga kini belum menjalani penahanan meski telah memperoleh putusan pengadilan dalam perkara berbeda. Menurutnya, fakta tersebut justru lebih layak dipertanyakan.
Ia menegaskan bahwa pihak yang memiliki kemampuan mengintervensi proses hukum adalah mereka yang mempunyai kekuasaan.
“Di negara ini, yang bisa mengintervensi adalah orang yang punya kekuasaan. Jadi di kami nggak ada yang punya kekuasaan,” tegasnya.
Lebih jauh, Taufiq berpendapat bahwa apabila benar ada sosok berpengaruh yang melindungi Roy Suryo dan Dokter Tifa, maka hasilnya tidak akan berhenti pada penangguhan penahanan semata.
“Kalau orang besar kan seharusnya tidak cuma penangguhan (penahanan) tetapi bisa sampai menghentikan perkara. Kalau perlu deponering (menutup perkara demi kepentingan umum) seperti halnya Candra Hamzah atau Bibit Slamet Riyanto ketika menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
Pernyataan Taufiq muncul setelah Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyebut ada sosok berpengaruh di balik keputusan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa. Bahkan, Ade mengklaim Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan mengungkap sendiri identitas orang yang dimaksud.
“Nanti biar Pak Jokowi sendiri yang menyampaikan ya, orang kuat itu ya. Kami tahu tetapi kami tidak mau hari ini membuka ini di sini,” ujar Ade seperti dikutip dari Kompas TV.
Ade juga menyinggung keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyetujui penangguhan penahanan tersebut.
“Nah Jaksa Agung ini katanya back up-nya cuma Allah. Ingat Pak Jaksa Agung, Anda akan ditagih Anda mengatakan bahwa saya tidak takut kepada siapapun, saya yang membackup saya bukan orang yang kuat lagi tetapi Maha Kuat Allah SWT, dengarkan janjimu akan ditagih, Pak Jaksa Agung ditagih Anda, Insya Allah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marco Bellah, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk adanya jaminan dari pihak keluarga serta komitmen para tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif,” ujar Marco.
Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap pekan. Kejaksaan juga memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan karena kasus tersebut dinilai telah menyita perhatian publik dan perlu segera memperoleh kepastian hukum.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marco. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.