JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti praktik pengangkatan tenaga honorer di sejumlah pemerintah daerah yang menurutnya tidak jarang berkaitan dengan tim sukses kepala daerah saat pemilihan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah beban keuangan daerah dalam jangka panjang.
Pernyataan itu disampaikan Tito usai mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Tito, banyak tenaga honorer, khususnya pada posisi administrasi, direkrut bukan semata-mata karena kebutuhan organisasi. Ia menyebut tidak sedikit yang berasal dari kalangan tim sukses kepala daerah saat kontestasi politik berlangsung.
“Setelah itu beban APBD jadi berat,” ujar Tito.
Ia menjelaskan, ketika para tenaga honorer tersebut telah bekerja dalam waktu cukup lama, muncul tuntutan agar status mereka ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Situasi itulah yang kemudian berimbas pada membengkaknya anggaran belanja pegawai.
Karena alasan tersebut, Tito menegaskan pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi melakukan perekrutan tenaga honorer baru untuk pekerjaan administrasi.
“Nanti mereka menjadi beban. Beban bagi kepala daerah,” katanya.
Selain menjadi tanggungan bagi kepala daerah yang sedang menjabat, kebijakan perekrutan honorer secara berlebihan juga dapat meninggalkan beban bagi pemimpin daerah berikutnya.
Meski demikian, Tito menegaskan pemerintah daerah tetap diperbolehkan mengangkat pegawai melalui jalur resmi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tapi sedapat mungkin jangan karena bisa menjadi beban belanja pegawai,” ujarnya.
Mendagri mengingatkan bahwa regulasi saat ini membatasi porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika jumlah pegawai terus bertambah tanpa perencanaan yang matang, maka daerah berisiko melampaui batas tersebut.
Menurut dia, dana APBD seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk pelayanan publik dan pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
“APBD sebisa mungkin digunakan untuk kepentingan rakyat. Misalnya untuk membangun jalan, perbaiki sekolah, dan kesehatan,” kata Tito.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini juga menegaskan bahwa aturan kepegawaian yang berlaku saat ini tidak lagi membuka ruang bagi pengangkatan tenaga honorer baru.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, instansi pemerintah hanya mengenal dua status kepegawaian, yakni PNS dan PPPK. Karena itu, pejabat pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan instansi masing-masing.
“Jika dirunut dari hulu, pegawai non-ASN muncul salah satunya akibat ketidakdisiplinan instansi di dalam rekrutmen,” kata Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
Rini menambahkan, proses pengangkatan pegawai non-ASN menjadi ASN hanya dapat dilakukan melalui mekanisme seleksi PPPK yang telah ditetapkan pemerintah. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















