Beranda Umum Nasional Nanik Deyang Bakal Masuk Dewan Pengawas BGN, Tapi Posisi Dewan Pengawas Tak...

Nanik Deyang Bakal Masuk Dewan Pengawas BGN, Tapi Posisi Dewan Pengawas Tak Ada dalam Regulasi, Ini Kata Istana

Nanik S Deyang | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Munculnya wacana pembentukan Dewan Pengawas Badan Gizi Nasional (BGN) memantik tanda tanya. Pasalnya, jabatan tersebut tidak tercantum dalam struktur organisasi BGN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang berlaku. Menanggapi hal itu, Istana menilai publik tidak perlu terjebak pada perbedaan nomenklatur jabatan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan yang terpenting bukanlah nama jabatan, melainkan fungsi yang dijalankan dalam organisasi.

“Pengarah atau Pengawas yang penting nanti fungsinya,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah publik menyoroti tidak adanya istilah Dewan Pengawas dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 yang mengatur organisasi BGN. Dalam beleid itu, struktur pimpinan BGN hanya terdiri atas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala.

Ketentuan serupa juga tidak berubah dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Regulasi tersebut juga tidak memuat penambahan jabatan Dewan Pengawas di tubuh BGN.

Baca Juga :  Sanur Bersiap Disulap Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan Bermotor Bakal Tak Lagi Sebebas Sekarang?

Meski demikian, Prasetyo berpandangan perbedaan penyebutan jabatan tidak menjadi persoalan selama tugas yang dijalankan sesuai dengan tujuan organisasi.

“Kalau tugasnya sesuai dengan yang dikehendaki, tidak ada masalah juga,” ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

Polemik mengenai jabatan Dewan Pengawas mencuat setelah mantan Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun media sosial pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Nanik mengaku Presiden Prabowo Subianto memintanya tetap berkontribusi di BGN dengan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas. Menurutnya, posisi tersebut dinilai lebih memungkinkan dijalankan di tengah proses pemulihan kesehatannya.

“Yang penting tidak berhubungan dengan pegang uang, sumpah trauma akut,” kata Nanik, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Hotman: Febrie Kebanggaan Presiden Prabowo, Kok Dijadikan Tersangka Tanpa "Permisi"?

Nanik sebelumnya memutuskan mundur dari jabatan Kepala BGN dengan alasan ingin fokus menjalani pengobatan penyakit jantung. Sebagai penggantinya, Presiden Prabowo telah melantik Sudaryono, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Pertanian, sebagai Kepala BGN yang baru.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.