Beranda Daerah Sragen Sempat Dikira Digigit Hewan, Petani Lansia di Plupuh Sragen Tewas Terkena Peluru...

Sempat Dikira Digigit Hewan, Petani Lansia di Plupuh Sragen Tewas Terkena Peluru Nyasar Senapan Angin

Nasib nahas menimpa Sutarman (70), seorang petani asal Dukuh Manyaran RT 01, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat berjuang melawan masa kritis akibat terkena peluru nyasar dari senapan angin saat sedang beraktivitas di sawah miliknya pada Rabu (8/7/2026) lalu sekitar pukul 09.30 WIB. Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Nasib nahas menimpa Sutarman (70), seorang petani asal Dukuh Manyaran RT 01, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat berjuang melawan masa kritis akibat terkena peluru nyasar dari senapan angin saat sedang beraktivitas di sawah miliknya pada Rabu (8/7/2026) lalu sekitar pukul 09.30 WIB.

Peristiwa tragis itu bermula saat korban sedang membuat saluran air di sawahnya yang berlokasi di sebelah utara rumah Bidan Tanti, Dukuh Manyaran. Saat bekerja dengan posisi jongkok menghadap ke barat, secara mengejutkan korban merasakan benturan keras disertai rasa nyeri hebat di bagian pinggang kiri belakang.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya yqng kebetulan ikut melayat di rumah duka pada JOGLOSEMARNEWS.COM mengatakan awalnya, Sutarman mengira dirinya hanya digigit oleh hewan. Lantaran sempat merasa pusing, korban akhirnya memutuskan untuk pulang ke rumah.

“​Sesampainya di rumah, korban meminta bantuan anaknya, Supri Jek, untuk memeriksa bagian belakang tubuhnya. Korban sempat berujar, “Gegerku dicokot opo yo, tulung cek ne” (Punggungku digigit apa ya, tolong dicek). Setelah diperiksa oleh sang anak, barulah diketahui bahwa punggung bagian belakang korban telah berlubang dan mengeluarkan darah akibat terjangan peluru senapan angin,” kata warga yang tidak berkenan disebutkan namanya.

Setelah itu, ​pihak keluarga langsung bergerak cepat melarikan korban ke Puskesmas Plupuh. Namun, karena keterbatasan alat medis, korban kemudian dibawa ke RS Yakssi Gemolong. Karena luka yang diderita cukup parah, korban akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Moewardi, Jebres, Solo pada Kamis (9/7/2026) untuk menjalani perawatan intensif.

Baca Juga :  Dukung Ekonomi Sirkular, UNS Sulap Limbah Kandang Jadi Peluang Cuan bagi Peternak Kambing Sragen

​Di RSUD Dr. Moewardi, tim medis sempat melakukan tindakan operasi sebanyak dua kali, menyisir bagian depan dada hingga punggung belakang demi mencari proyektil peluru yang bersarang di dalam tubuh petani lansia tersebut. Namun, takdir berkata lain. Setelah menjalani operasi besar, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (16/7/2026) pukul 15.00 WIB.

Mengetahui kejadian tersebut pihak kepolisian Polsek Plupuh amankan pemilik senapan angin. Dari hasil penyelidikan mengarah kepada Suranto alias Gusur (41), tetangga korban yang tinggal di lingkungan yang sama. Pelaku diketahui memiliki usaha servis ringan senapan angin sekaligus pengisian gas senapan.

​Diduga, peristiwa tragis itu terjadi saat pelaku sedang melakukan uji coba atau penyetelan tekanan peluru (mimis) menggunakan senapan angin. Nahas, proyektil yang ditembakkan meleset sejauh area persawahan hingga mengenai korban.

​Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Plupuh Iptu Mohamat Nur Arifin mengonfirmasi bahwa kasus ini telah ditingkatkan ke proses hukum atas dugaan kelalaian.

​”Perkara ini telah ditangani sesuai prosedur. Setelah korban meninggal dunia, penyidik menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada,” ujar Iptu Mohamat Nur Arifin.

Baca Juga :  Dongkrak Ekonomi Umat, Pemkab Sragen Luncurkan Masjid Preneur Fest 2026 dengan Total Hadiah Rp 200 Juta

​Hingga saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
​1 unit senapan angin jenis Bocap. ​Alat pengukur kecepatan peluru (chronograph). ​Puluhan butir peluru berbagai jenis. ​Perlengkapan pengujian senapan.
​Pakaian korban yang berlubang di bagian pinggang kiri.

​Atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, kasus ini diproses dengan dugaan tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​”Seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Kapolsek Plupuh. Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.