Beranda Daerah Solo Sengketa Lahan Ledoksari Berlanjut, 7 Warga Ledoksari Layangkan Gugatan Baru ke PN...

Sengketa Lahan Ledoksari Berlanjut, 7 Warga Ledoksari Layangkan Gugatan Baru ke PN Solo

ebanyak tujuh warga Kampung Ledoksari yang terdampak penggusuran PT KAI melayangkan gugatan baru terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Sebanyak tujuh warga Kampung Ledoksari yang terdampak penggusuran PT KAI melayangkan gugatan baru terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solo ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Kuasa hukum warga dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP, Avadeo Yurist Hageos Putra, mengonfirmasi bahwa gugatan baru tersebut telah resmi terdaftar dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada pertengahan November 2026.

“Penggugat yang berbeda ini ada 7 orang warga terdampak. Telah kami daftarkan dan telah mendapatkan nomor perkara. Kami juga telah menerima relas panggilan untuk sidang pertama pada 10 November 2026,” ujar Avadeo saat ditemui di Kantor DPC PDIP Solo, Brengosan, Senin (2/11/2026) malam.

Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat 1 adalah PT KAI dan tergugat 2 BPN Kota Solo. Dengan materi gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Menteri Ekraf Luncurkan Program Santri Matic, 200 Santri Dilatih Jadi Kreator Digital

Avadeo menambahkan bahwa gugatan yang pertama tidak akan dicabut karena sama-sama memiliki materi yang hampir sama.

“Perbedaannya pada subjek hukumnya. Pada gugatan pertama ada 6 orang terdampak. Kemudian di gugatan kedua ada 7 orang warga yang terdampak. Perbedaan kedua adalah objek sengketanya. Karena subjeknya berbeda tentu objek sengketanya berbeda,” tambahnya.

Soal materi gugatan, Avadeo lebih jelas mengatakan bahwa ini terkait penerbitan SHP nomer 23 pada tahun 1996.

“Itu yang menjadi landasan kami untuk mengajukan gugatan. Karena kami merasa penerbitan tersebut melanggar atau ada unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan warga. Karena berdasarkan sejarah, warga terlebih dahulu tinggal disitu. Sedangkan SHP baru terbit di tahun 1996,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Surakarta Tinjau Teknologi Pengolahan Sampah Organik, Dorong Inovasi Penanganan Sampah Berkelanjutan

Avadeo menyebut perbuatan tersebut mengandung unsur melawan hukum. Namun unsur melawan hukum yang seperti apa. Avadeo masih enggan mengatakan lebih detail. Karena pada gugatan pertama masih belum masuk ke tahap pembacaan gugatan. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.