Beranda Daerah Sragen Bupati Sragen Ancam Tak Perpanjang Izin Semua Indomaret dan Alfamart

Bupati Sragen Ancam Tak Perpanjang Izin Semua Indomaret dan Alfamart

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi Sekda Tatag Prabawanto saat melaunching program Sipioner, Rabu (17/1/2018). Foto/JSnews
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi Sekda Tatag Prabawanto saat melaunching program Sipioner, Rabu (17/1/2018). Foto/JSnews

SRAGEN – Bupati Sragen,  Kusdinar Untung Yuni Sukowati kembali menegaskan siap untuk tidak memberikan perpanjangan izin terhadap toko modern dan minimarket terutama berbendara Indomaret dan Alfamart. Orang nomor satu di jajaran Pemkab Sragen itu siap tak mengizinkan perpanjangan jika toko modern itu tak mau memberikan ruang display bagi produk UMKM yang ada di Sragen.

Hal itu disampaikan saat melaunching sistem perijinan online Si-Pioner dan Program UMKM masuk toko Modern, Rabu (17/1/2018). Dalam kesempatan itu Bupati Sragen meminta setiap toko modern harus memberikan ruang usaha atau menjual produk-produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Sragen.

“Masalah UMKM yang utama selama ini yakni memasarkan. Oleh karena itu harus gerakkan pihak swasta,” ujar Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (17/1/2018).

Di sela-sela launcing Si-Pioner Yuni mengungkapkan, setiap ke daerah selalu mendapat keluhan masyarakat tentang susahnya memasarkan hasil UMKM. Melihat kondisi ini, pihaknya mendesak pengusaha toko modern agar memberikan ruang bagi pemasaran UMKM Sragen.

Baca Juga :  Sudaryono Janjikan Hadiah Motor Nmax bagi Kader Peraih Suara Terbanyak dalam Upaya Menangkan Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Bupati juga menegaskan agar produk UMKM diletakkan di depan sehingga menarik minat beli konsumen. Bahkan Yuni mengancam toko modern yang menolak untuk memberikan ruang display dan pemasaran bagi produk UMKM, ijin perpanjangan tidak akan diberikan.

Dia juga meminta tiga toko modern yang tengah mengurus perijinan, harus memberikan ruang bagi UMKM.

“Bukan hanya tiga minimarket yang mengajukan ijin baru, tapi seluruhnya. Masa ijin hanya lima tahun, jika tidak mau, tidak ada perpanjangan,” tandasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Yusep Wahyudi menjelaskan, sampai saat ini terdapat 54 toko modern  di wilayah Bumi Sukowati. Setiap minimarket harus ada display untuk UMKM.

Baca Juga :  RSU Hastuti Sragen Resmi Dibuka oleh Bupati Yuni, Menjadi RS Ke-13 di Kabupaten Sragen

Hanya saja, masyarakat bersama PT Gentrade perlu didorong untuk kontinuitas produk dan menjaga kualitasnya. Karena semua produk UMKM sekarang sudah dipasarkan dengan menggandeng swasta. Wardoyo