Beranda Daerah Sragen Gunakan Teknologi Zaman Now, Pengurus Gerindra Sragen Diverifikasi Pakai Video Call

Gunakan Teknologi Zaman Now, Pengurus Gerindra Sragen Diverifikasi Pakai Video Call

Sri Sunaryo. Foto/JSnews
Sri Sunaryo. Foto/JSnews

SRAGENKPU Sragen melanjutkan Verifikasi partai politik (Parpol) peserta pemilu untuk hari terakhir,  Kamis (1/2/2018). Partai Gerindra menjadi parpol yang diverifikasi oleh tim KPU di penghujung jadwal verifikasi.

Namun ada yang menarik dari proses verifikasi yang digelar untuk Gerindra itu.  Ya, karena tak bisa hadir,  ada pengurus partai berlambang kepala garuda emas itu yang memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi berupa fasilitas Video Call (VC).

“Insyaallah semua sudah terpenuhi.  Syarat 30 persen pengurus perempuan dari 7 orang yang hadir 6. Ada satu Bu Mahendra Wati yang posisiny ada di Jakarta. Akan tetapi KPU menggunakan perangkat lain berupa video call dan bisa nyambung dengan bu Mahendra Wati dan bisa menunjukkan kartu tanda anggota,” papar Ketua DPC Gerindra Sragen,  Sri Sunaryo.

Gerindra menjadi parpol terakhir yang diverifikasi. Sebelumnya, KPU telah melakukan verifikasi kepada 15 parpol yang ada di Bumi Sukowati.

Baca Juga :  Wihaji, Alumni MTsN 4 Sragen, Jadi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto

Kendati hasilnya baru diumumkan pada 2 Febriari, Sri Sunaryo mengisyaratkan sudah optimistis bisa lolos verifikasi. Sebab verifikasi telah dilakukan menyeluruh dan hampir tidak ada masalah.

Mulai dari kehadiran pengurus dari ketua, sekretaris dan bendahara (KSB), keterwakilan 30 persen perempuan dan status kantor. Pihaknya juga bisa menghadirkan anggota partai yang berumlah 56 orang dari yang dipersyaratkan sebanyak 50 orang anggota. Selain itu terkait domisili kantor bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah Sragen Tengah.

“Setelah selesai melakukan verifikasi faktual. KPU tak ada pesen apa pun dan kami menganggap verifikasi Partai Gerindra lolos,” jelasnya.

Sementara, Komisioner KPU Sragen Divisi Hukum, Dyah Nur Widowati menyampaikan, KPU memberi kesempatan kepada parpol perserta Pemilu untuk melakukan perbaikan jika dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Waktu perbaikan diberikan selama tiga hari sejak diumumkan hasil verifikasi tanggal 2 Februari mendatang.

Baca Juga :  Para Kades di Sragen Bertemu Bupati di Ndayu Park, Mbak Yuni: Syukuran Ulang Tahun Tidak Lebih. Ini Jawaban Bawaslu!

“Setelah pleno kalau belum memenuhi syarat verifikasi administrasi, perkantoran, kepengurusan, dan keterwakilan 30 persen perempuan, 5 persen syarat keanggotaan 50 persen atau 10 kecamatan, masih akan ada perbaikan tanggal 3 sampai 5 Februari. Apabila tidak ada perbaikan berarti selesai,” paparnya. Wardoyo