Beranda Daerah Sukoharjo 10 Swalayan di Sukoharjo Habis Izinnya, Harus Segera Tutup, Jika Tidak Satpol...

10 Swalayan di Sukoharjo Habis Izinnya, Harus Segera Tutup, Jika Tidak Satpol PP Bertindak

Tim memberikan peringatan kepada toko modern yang habis masa izinnya. Dok. DisdagkopUKM Sukoharjo
Tim memberikan peringatan kepada toko modern yang habis masa izinnya. Dok. DisdagkopUKM Sukoharjo

SUKOHARJO-Sebanyak 10 swalayan atau toko modern di Sukoharjo diberi peringatan tertulis agar segera menutup operasionalnya sejak Jumat (9/2/2018). Kesepuluh toko modern itu diketahui telah habis izinnya dan tidak bisa diperpanjang lagi.

“Operasional toko modern ini jelas melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Perbub Nomor 6 Tahun 2016 tentang Moratorium Izin Pendirian Minimarket,” jelas Kapala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DisdagkopUKM) Sukoharjo, Sutarmo.

Dia menerangkan, tim gabungan dari berbagai OPD tekah menggelar rapat untuk menyamakan persepsi penutupan toko modern. Selanjutnya mereka bergerak ke lapangan dibagi menjadi dua tim untuk melakukan pembinaan dan sekaligus memerintahkan agar toko modern yang mendapat peringatan segera menutup usahanya.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

Tim terdiri dari petugas DisdagkopUKM, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Bagian Hukum. Menurut dia,10 toko modern itu di tersebar di Kecamatan Gatak, Baki, Weru, dan Nguter masing- masing dua toko, kemudian di Tawangsari dan Mojolaban masing-masing satu toko.

“Kami akan pantau apakah 10 toko modern itu, patuh atau tidak untuk segera menutup tokonya. Kalau tidak mau tutup, tentunya menjadi wewenang Satpol PP untuk menutup paksa,” tegas dia. Aris Arianto