Beranda Umum Nasional Lembaga Penyiaran Berani Muat Pesan Kampanye, KPID Siap Hentikan

Lembaga Penyiaran Berani Muat Pesan Kampanye, KPID Siap Hentikan

Ilustrasi/Tribunnews

BANJARNEGARA – Lembaga penyiaran dilarang menyampaikan pesan kampanye baik dalam bentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya.

Pelarangan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan, Dini Inayati kepada kelompok masyarakat pemantau penyiaran se-eks Karsidenan Banyumas di Aula Dinkominfo Banyumas, Jumat (9/2/2018).

Kelompok pemantau tersebut berasal dari Banyumas, Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara. Dini mangatakan, penyampaian pesan kampanye hanya boleh dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan anggaran APBD atau APBN.

Jika ada calon kandidat kepala daerah atau tim suksesnya akan memasang iklan kampanye atau bentuk lainnya yang mempengaruhi masa pemilih, lembaga penyiaran wajib menolaknya.
“Iklan Kampanye menjadi salah satu salah satu objek pemantauan KPID, karena masa kampanye akan dilaksanakan pada 15 Februari – 23 Juni. Aturan kampanye baik berupa iklan atau pemberitaannya cukup ketat, hal tersebut diatur pada PKPU dan di UU Penyiaran,” katanya, Sabtu (10/2/2018).

Baca Juga :  Konsekuensi Penggunaan AI dalam Proses Pembelajaran, Ini Warning dari Wakil Menteri Stella Christie

Iklan kampanye, lanjut Dini, hanya boleh disiarkan 14 hari sebelum masa tenang, yakni tanggal 9 Juni sampai 23 Juni 2018 mendatang. Itupun harus dibiayai oleh KPU.
Jika ada pasangan calon (paslon) yang membayar iklan TV maupun Radio diluar tanggal tersebut secara mendiri, kata dia, hal tersebut termasuk bentuk pelanggaran.

Pemberitaan kampanye di Radio atau TV juga diharapkan berimbang untuk setiap paslon.
“Ketika pemberitaan dinilai tidak berimbang akan mendapatkan teguran dari KPID,” tambahnya.

Bagi stasiun TV maupun Radio yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi teguran secara tertulis. Kalau masih membandel, kata dia, KPID berhak menghentikan program siarannya.
Sementara paslon yang melakukan pelanggaran tersebut bisa diskualkifikasi dari keikutsertaan Pilkada. Tribunnews