Beranda Daerah Sragen Penataan Perangkat Desa Sragen dimulai 5-9 Maret 2018. Bupati Sebut Orang Luar...

Penataan Perangkat Desa Sragen dimulai 5-9 Maret 2018. Bupati Sebut Orang Luar Boleh Mendaftar

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Jsnews/Yok

SRAGEN– Bupati Sragen,  Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan tahapan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Perangkat Desa akan dimulai 5-9 Maret 2018 ini.  Tahapan dimulai dengan penataan yang akan digelar awal pekan depan, 5-9 Maret.

Hal itu disampaikan bupati usai memimpin sosialisasi Perda dan Perbup Perangkat Desa di hadapan Kades se-Sragen. Ia menyampaikan setelah dilakukan penataan maka akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk kemudian dilakukan pelantikan.

“Tanggal 5-9 Maret harus ditata dulu. Setelah ditata, SK Kades keluar,  baru dilantik,” paparnya kepada wartawan. Dari hasil penataan itu, nantinya akan diketahui posisi mana yang kosong. Kekosongan itulah nanti diberikan kesempatan bagi perangkat di dalam sendiri untuk mengisi jabatan yang kosong.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Jika ada yang kosong,  di situlah menurut bupati baru akan dilakukab penjaringan dan penyaringan.

“Orang luar boleh mendaftar, ” katanya.

Ia menyampaikan penataan dilakukan untuk memberikan penghargaan kepada perangkat senior. Sedangkan untuk Sekdes yang diangkat jadi PNS atau PNS yang diperbantukan menjadi Sekdes,  nantinya semua akan ditarik dikembalikan ke kecamatan terlebih dahulu sebelum didistribusikan ke Satker masing-masing.

Penarikan Sekdes sekitar 95 orang itu dilakukan mulai 1 Maret 2018 kemarin. Wardoyo