Beranda Daerah Karanganyar 2 Paslon Pilkada Karanganyar Ditemukan Sama-Sama Langgar Aturan Pemasangan APK

2 Paslon Pilkada Karanganyar Ditemukan Sama-Sama Langgar Aturan Pemasangan APK

Ilustrasi penertiban APK Kamis (8/3/2018). Foto/Humas Kab
Penertiban APK Kamis (8/3/2018). Foto/Humas Kab

KARANGANYAR–  Panwaslu bersama KPU, Satpol PP serta Dishub  Karanganyar, menurunkan paksa alat peraga sosialisasi kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, Kamis (08/03/2018) pagi.

Masih terpasangnya alat sosialisasi kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Karanganyar ini, dinilai melanggar regulasi yang ada.

Ketua Panwaslu Karanganyar, Kustawa, pemasangan alat sosialisasi pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut, melanggar PKPU  dan Perbup No 5 Tahun 2013 tentang  pemasangan iklan komersial. Menueut Kustawa, baliho yang selama ini terpasang, bukan merupakan alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye, menurut Kustawa akan difasilitasi oleh KPU.

“ Semua alat sosialisasi pasangan calon harus sudah bersih. Nantinya, alat peraga kampanye akan difasilitasi oleh KPU dengan desain dan ukuran yang sudah ditentukan,” kata Kustawa, Kamis (08/03/2018).

Terkait dengan sanksi, Kustawa mengatakan, Panwaslu telah mengeluarkan rekomendasi, agar masing-masing pasangan calon, menurunkan alat peraga sosialisasi.Rekomendasi ini, ujar Kustawa, sama dengan surat peringatan.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“ Kita telah memberikan rekomendasi  kepada kdeua pasangan calon agar menurunkan alat sosialisasi berupa baliho dan spanduk, namun belum juga diturunkan. Karena belum juga diturunkan, maka kami bersama instansi terkait menurunkan paksa,” ujarnya.

Sementara itu, kepala Satpol PP Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan, dari hasil tembusan peringatan yang dilakukan oleh Panwaslu, Satpol PP menindaklanjutinya dengan penertiban. Dijelaskannya, penertiban dilakukan berdasarkan PKPU dan Perbup No 5 Tahun 2013.

“ Kita menindaklanjuti surat peringatan yang diberikan oleh Panwaslu terkait dengan penertiban alat sosialisasi kedua pasangan calon,” kata Kurniadi.

Disisi lain, Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko, mengungkapkan,  alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU, namun dengan jumlah yang terbatas. Menurutnya, KPU  akan memberikan  maksimal lima titik untuk masing-masing pasangan calon. Pasangan calon juga boleh mamasng alat peraga kampanye sebanyak 1,5 kali dari alat peraga yang difasilitasi oleh KPU.

Baca Juga :  Baliho dan Spanduk Pilkada Boleh Digunakan buat Jemur Gabah

“ Alat peraga kampanye masing-masing pasangan calon akan kita fasilitasi. Saat ini baru tahap proses pembuatan. Kemungkinan dalam bulan ini, segera kita pasang,” kata dia. Wardoyo