Beranda Edukasi Kesehatan Geger Temuan Cacing Pita di Sarden Farmer Jack, BPOM Resmi Blokir Peredaran

Geger Temuan Cacing Pita di Sarden Farmer Jack, BPOM Resmi Blokir Peredaran

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang peredaran sarden kaleng bermerk Farmer Jack Mackerel.  Larangan itu dikeluarkan menyusul hasil pemeriksaan dan temuan cacing pita di dalam kaleng Sarden yang sempat menggegerkan warga di Pekanbaru, Riau.

Pemeriksaan yang berakhir dengan pelarangan oleh BPOM terhadap sarden Farmer Jack Mackerel, yang diduga mengandung cacing, bermula dari temuan warga Sungai Pakning,Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Warga melaporkan menemukan cacing dalam makanan kaleng itu, Jumat (16/3/2018).

Ini adalah penemuan kedua setelah warga Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Warga menyebut cacing dalam kaleng sarden itu sebagai cacing pita.

Warga Desa Pakning Asal, Yudi,mengaku, ketika membuka kaleng sarden yang ia beli di  toko di Sungai Pakning, menemukan cacing.

Baca Juga :  Sederet Manfaat Cuka Sari Apel untuk Kesehatan

“Langsung saja kami buang,” kata Yudi yang juga salah seorang Pegawai UPTD Damkar Siak Kecil.

Dia mengatakan, sudah melapor ke toko tempatnya membeli, dan meminta pemilik toko tidak menjualnya lagi.

Menanggapi hal itu, Camat Bukit Batu Reza Noverindra langsung mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli produk ikan sarden tersebut sementara waktu, dan melaporkan temuan warga itu ke Disperindag dan BPOM .

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, Provinsi Riau, kemudian melaukan pemeriksaan di Selatpanjang dan menemukan cacing di dalam sarden impor dari Cina itu.

Seksi Pemeriksaan BBPOM Pekanbaru Rita Ariestya mengatakan cacing yang ditemukan adalah jenis gilig. Gilig termasuk cacing parasit yang bisa berkembang biak di tubuh manusia.

Baca Juga :  Serangkaian Tanda Awal Diabetes yang Muncul Saat Malam Hari

Atas temuan itu, lembaga di bawah koordinasi BPOM itu melarang peredaran sarden kaleng merek tersebut di pasar.

www.teras.id