JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap Arseto Suryoadji atas dugaan ujaran kebencian pengunggah video viral yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi menggeledah mobil Mercedes Benz C230 dan kediaman Arseto di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Kami melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang dipakai,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya pada Rabu malam (28/3/2018).
Penangkapan terhadap Arseto yang berusia 38 tahun dilakukan oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penggeledahan melibatkan Direktorat Tipidsiber Bareskrim dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk mencari dugaan adanya kepemilikan narkotika.
Argo menjelaskan, diturunkannya Ditnarkoba Polda Metro Jaya karena tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis shabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara.
“Hasil dari penggeledahan kendaraan jenis Mercedes Benz C230 warna putih ditemukan satu pucuk senjata air softgun,” ucap Argo.
Selain itu, penyidik Ditipidsiber Badlreskrim Polri dan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menggeledah tempat tinggal tersangka di Hotel Gading Indah Jl. Pegangsaan 2 Nomor 10, Kelapa Gading.
Dua hari sebelumnya Arseto Suryoadji dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman). Ia dilaporkan karena mengunggah video viral yang diduga menghina Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam videonya yang diunggah ke media sosial Facebook dan Instagram, Arseto menuding pendukung Jokowi menjual undangan pernikahan anak orang nomor 1 di Indonesia itu seharga Rp 25 juta.
Dalam video viral itu, Arseto juga menyebut Jokowi serta para pendukungnya sebagai koruptor.
“Kami tidak nyaman dengan pernyataannya ini, maka kami melaporkan Arseto Pariadji,” kata Immanuel Ebenizer, Ketua Umum Joman, saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Adapun perkara video viral yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.