WONOGIRI-Kabar gembira bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Mereka kini bisa mendapat jaminan penuh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai Rumah Sakit Trauma Centre (RSTC).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Surakarta, Suwilwan Rachmat mengatakan, banyak hal menguntungkan yang bisa didapat peserta ketika dirawat di RSTC. Cukup dengan menunjukkan kartu atau nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapat jaminan total. Jaminan ini sangat berbeda dengan asuransi biasa dan BPJS Kesehatan.
Dia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kecelakaan kerja dan dibawa ke RSTC akan mendapat jaminan penuh sampai tuntas. Seandainya peserta sudah terlanjur dibawa ke fasilitas layanan kesehatan lain yang bukan RSTC, maka pasien bisa dirujuk oleh HRD atau penanggung kepegawaian peserta ke RSTC.
“Jadi supaya bisa mendapat jaminan penuh,” jelas dia, Jumat (13/4/2018).
Jaminan kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi banyak komponen. Yakni biaya penyediaan fasilitas mobilisasi, penanganan darurat medis mulai operasi sampai rawat inap, pengobatan dan terapi, alat bantu untuk pemulihan, sampai biaya pengganti kecacatan fisik.
Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama 73 trauma center yang bisa dijangkau peserta BPJS Ketenagakerjaan di eks Karesidenan Surakarta.
Dia membeberkan saat ini ada penyempurnaan program BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja yang kini menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work. Pogram ini dibuat untuk memberikan pelayanan maksimal sampai kepada pendampingan dan penggantian kecacatan pekerja yang akibatkan disabilitas. Sehingga peserta tidak mengeluarkan uang sepeserpun.
“Banyak manfaatnya, seperti agar pekerja bisa bekerja kembali di perusahaannya tanpa harus kena PHK akibat kecelakaan kerja,” beber dia. Aris Arianto